TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan kebijakan kawasan rendah emisi (Low Emission Zone/LEZ) di kawasan Kota Tua selama 24 jam mulai Senin, 8 Februari mendatang. Kebijakan itu diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan ini merupakan yang kedua kalinya di kawasan tersebut. "Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan, Jalan Kunir sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar dan Jalan Lada," kata dia, Kamis, 4 Februari 2021.
Kendaraan yang dilarang melintasi area kawasan rendah emisi, yakni jenis kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non Transjakarta. Namun, tetap ada pengecualian yang telah diatur bagi berbagai kendaraan.
Pengecualian itu diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Karena itu, Syafrin pun mengimbau agar warga yang ingin ke Kota Tua untuk menggunakan transportasi umum. "Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," ujarnya.
Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.
"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Zona Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin.
Baca juga: Penataan Kota Tua Dimulai Pekan Depan, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintasnya