TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan menerapkan sistem ganjil genap Bogor setiap akhir pekan mulai Sabtu, 6 Februari mendatang demi mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis, 4 Februari 2021.
Aturan tersebut membatasi kendaraan roda dua dan roda empat yang boleh melintas berdasarkan tanggal dan plat nomor kendaraan. "Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," kata Bima.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan jajarannya akan diturunkan untuk memastikan aturan tersebut berjalan. “Akan ada check point. Check point akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ujarnya.
Selain menerapkan ganjil genap, Pemkot Bogor menerapkan pelarangan semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa izin Satgas Covid-19 setempat. Lalu, jalur pedestrian seputar Istana Kebun Raya juga akan ditutup setiap akhir pekan.
Jalan Suryakencana yang biasanya ramai oleh pedagang juga ditutup pada pukul 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok. "Adapun operasional angkutan umum maksimal berkapasitas 50 persen, beroperasi jam 05.00 sampai 21.00 WIB," kata Bima.
Meski begitu, angkutan umum tidak dikenakan aturan ganjil genap Bogor. Yang perlu diketahui juga, pengunjung tempat wisata dari luar kota wajib memiliki hasil negatif rapid test antigen.
Baca juga: Santapan Nikmat Saat Hujan di Bogor, Mi Kocok Legendaris Ini Jadi Favorit