TEMPO.CO, Yogyakarta - Perpanjangan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mempengaruhi usaha sektor informal di Yogyakarta. Pengusaha sektor informal telah mengajukan keberatan dan meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melonggarkan kebijakan itu sehingga perekonomian di tingkal bawah tetap menggeliat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono menuturkan PPKM yang di Yogyakarta bernama Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM itu, bukan sekadar membuat kunjungan wisata anjlok. Roda perekonomian di sejumlah pasar tradisional turun menurun.
"Pasar tradisional yang paling terimbas kebijakan PTKM itu terutama yang bergantung pada kunjungan wisatawan dan yang tidak menjual bahan pokok," kata Yunianto pada Jumat, 28 Januari 2021. Pasar tradisional yang paling merasakan imbas kebijakan PPKM ini seperti, Pasar Beringharjo sisi barat dan Pasar Klithikan Pakuncen.
Selama ini, dua dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta itu memang khusus menjual cenderamata dan busana, seperti batik dengan target pembeli wisatawan. Akibat PPKM yang berlangsung sejak 11 Januari 2021, jumlah pengunjung Pasar Beringharjo merosot sampai 70 persen.
Begitu pula dengan Pasar Klithikan Pakuncen yang selama ini umumnya baru dikunjungi masyarakat di malam hari. "Saat penerapan PTKM, Pasar Klithikan Pakuncen tutup pukul 19.00 WIB dan ketika perpanjangan PTKM, tutup pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Tak hanya sektor pasar tradisional, PPKM juga membuat jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan pertokoan turun sampai 50 persen. Musababanya, menurut Yunianto, keramaian masyarakat di Yogyakarta cenderung terjadi pada malam hari. Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya membantu pedagang dengan memfasilitasi promosi belanja online dan relaksasi retribusi di pasar tradisional.
Forum Warga Pekerja Sektoral Informal DI Yogyakarta memprotes pelaksanaan PTKM pada Selasa sampai Kamis, 26 - 28 Januari 2021. Mereka mendatangi gedung DPR DI Yogyakarta dan Pemerintah DI Yogyakarta untuk menuntut kejelasan terkait salah satu poin dari Instruksi Gubernur Nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PTKM.
Salah satu klausul yang dipersoalkan adalah pembatasan jam operasional kegiatan usaha hingga pukul 20.00 WIB. Sementara dalam ketentuan PTKM sebelumnya, batas operasional usaha sampai pukul 19.00 WIB. "Tapi kenyataannya ada penindakan agar semua usaha tutup pukul 19.00 WIB," kata Julian, juru bicara Forum Warga Pekerja Sektor Informal DI Yogyakarta.
Forum Pekerja Sektoral Informal yang sebagian besar adalah pedagang makanan di kawasan Malioboro itu mendesak agar jam operasional tidak dibatasi. Meski begitu, mereka sepakat jumlah pengunjung harus dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas tempat usaha masing-masing. "Kami juga tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," ucapnya.
Mendengar tuntutan itu, Pemerintah DI Yogyakarta akhirnya mengizinkan para pelaku usaha kecil di DI Yogyakarta tetap buka sesuai jam operasional masing-masing. Yang penting, jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas dan wajib menegakkan protokol kesehatan.
Baca juga:
Naik Kereta Listrik KRL Yogyakarta - Solo Bayar Rp 1, Begini Caranya