TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi membuat Kementerian Perhubungan memperpanjang penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan transportasi udara.
Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021. “Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE. 5/2021 tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Selasa, 26 Januari 2021.
Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 10 Tahun 2021 yang akan berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 untuk mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik, antara lain:
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, yaitu menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer
- Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam
- Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat-obatan.
- Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19 melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam
Persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)
- Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara
Novie berharap agar para kru pesawat dan penumpang mematuhi petunjuk protokol kesehatan tersebut sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.
Baca juga: Bedakan 4 Jenis Parkir Pesawat dan Pemeliharaannya Berdasarkan Durasi Waktu