TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mendukung keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang waktu operasional mal dan restoran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali tahap kedua. PPKM Jawa Bali jilid dua berlangsung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Selama PPKM Jawa Bali jilid dua, pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 20.00 atau satu jam lebih panjang dari aturan PPKM saat ini. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI, DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan perpanjangan waktu operasional selama satu jam itu dapat memberikan keleluasaan bagi pengunjung yang ingin makan malam di mal.
"Tapi perkiraan jumlah pengunjung tak akan naik drastis," kata Ellen Hidayat pada Jumat, 22 Januari 2021. Musababnya, menurut dia, terdapat aturan pembatasan maksimal 25 persen pengunjung yang boleh bersantap di tempat serta ketentuan bekerja dari rumah sebesar 75 persen.
Menurut Ellen, ketika pemerintah DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi, rata-rata jumlah pengunjung mal mencapai 40 persen. Namun, sejak PPKM berlaku mulai 11 Januari lalu, angka itu turun menjadi 30 - 32 persen.
Penyebabnya adalah jam operasional yang lebih singkat. Selama PSBB transisi, mal bisa buka hingga pukul 21.00 dan restoran diizinkan membuka layanan santap di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Pada periode itu, pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor pun lebih banyak, yakni sampai 50 persen.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja mengusulkan agar pemerintah pusat mengadopsi ketentuan PSBB transisi pada masa PPKM ini. Terlebih, Ellen melanjutkan, sejauh ini belum pernah terjadi penularan Covid-19 di mal. "Kami menaati semua protokol kesehatan dan meningkatkan fasilitas nirsentuhan," kata dia.
Wakil Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana, induk perusahaan Pondok Indah Mal, Jeffri Sandra Tanudjaja sepakat dengan Ellen Hidayat. Menurut dia, perpanjangan waktu operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 membuat pengunjung mal bisa lebih leluasa untuk makan malam. "Kalau (batas operasional mal) sampai pukul 19.00, masih terlalu awal untuk makam malam," ujarnya.
Jeffri menambahkan, Pondok Indah Mal berupaya maksimal mencegah penyebaran virus corona di tempat belanja itu. Mulai menyemprotkan disinfektan secara rutin, mengganti sejumlah tombol dengan teknologi nirsentuh, hingga menempatkan sinar ultraviolet di sekitar pegangan eskalator. Dia berharap waktu operasional mal kembali diperpanjang hingga pukul 21.00 dan jumlah pengujung yang makan/minum di restoran ditingkatkan menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. "Karena mal bukan kluster," kata Jeffri.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Epidemiolog Sarankan DKI Berani Tabrak Pelonggaran Jam Mal
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi mendukung perpanjangan PPKM Jawa Bali selama dua pekan, termasuk perpanjangan waktu operasional mal. Riza menjelaskan, usul perpanjangan jam operasional mal datang dari Asosiasi. Namun ia tak membeberkan asosiasi mana yang dimaksudkan. Asosiasi, kata Riza, menyampaikan pengunjung tidak bisa makan malam di mal karena, selama PPKM jilid satu, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00. "Makanya diminta (jam operasional mal) sampai pukul 20.00," ujar dia.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menilai pemerintah DKI Jakarta harus berani menabrak perpanjangan waktu operasional mal. Sebab, penularan Covid-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan. Contohnya tingkat keterisian ranjang ruang isolasi dan intensive care unit (ICU) di 101 rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 yang mendekati penuh.
ADAM PRIREZA | GANGSAR PARIKESIT