TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bantul mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi wisata menurun hampir 50 persen selama sepekan penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dibandingkan pekan sebelumnya.
"Jumlah wisatawan yang datang ke Bantul turun cukup signifikan, ada penurunan dibanding sebelum PPKM, tetapi tidak sampai 50 persen," kata Kepala Seksi Promosi dan Informasi Data Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi, Senin, 18 Januari 2021.
PPKM Jawa-Bali ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 11 sampai 25 Januari. Pemerintah Kabupaten Bantul pun menerbitkan Instruksi Bupati Bantul tentang Pelaksanaan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM dalam rangka mendukung upaya mengendalikan dan mencegah meluasnya penularan wabah Covid-19.
Menurut Markus, kunjungan wisatawan ke Bantul sebelum penerapan PTKM atau di awal tahun ini cukup bagus. Jumlah wisatawan ke objek wisata beretribusi yang dikelola pemerintah daerah mulai 4 sampai 10 Januari 2021 sebanyak 30.017 orang.
Namun sejak penerapan PTKM mulai 11 Januari, jumlah pengunjung ke semua destinasi wisata Bantul yang tercatat sejak 11 sampai 17 Januari sebanyak 16.318 orang. "Tentu penurunan kunjungan ini berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Bantul dari sektor pariwisata. Kita turun hampir sebesar Rp 100 juta dibanding pekan sebelumnya," kata Markus.
Selama sepekan penerapan PTKM di Bantul, pendapatan dari penarikan retribusi wisata sebesar Rp158 juta. Angka tersebut turun dibandingkan selama sepekan usai libur Tahun Baru 2021, yaitu sebesar Rp 291 juta.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PTKM di Bantul yang berlaku sejak 11 sampai 25 Januari itu mengatur pembatasan aktivitas di berbagai sektor, diantaranya di perkantoran, sekolah, perdagangan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pariwisata. Untuk sektor pariwisata saat PPKM diatur bahwa pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan lainnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, kemudian jam buka objek wisata dibatasi dari jam 05.00 sampai 18.00 WIB.
Baca juga: Lebih dari 230 Hotel di Yogyakarta Megap-megap, Ini Permintaan Mereka