TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jepang akan menangguhkan izin masuk bagi warga negara asing akibat pandemi Covid-19 yang terus menyebar di seluruh dunia. Namun, pebisnis dari 10 negara Asia dan Taiwan masih diizinkan masuk.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembatasan izin masuk yang lebih ketat menyusul penetapan keadaan darurat.
Jepang sebelumnya mengumumkan status darurat nasional Covid-19 di Tokyo dan tiga prefektur tetangga, yaitu Chiba, Saitama dan Kanagawa minggu lalu dan akan diberlakukan hingga 7 Februari. Status tersebut diperluas ke 7 perfektur lainnya, yaitu Osaka, Kyoto, Hyogo, Fukuoka, Aichi, Gifu dan Tochigi.
Berdasarkan keadaan darurat tersebut, orang-orang diminta untuk menahan diri bepergian untuk urusan yang tidak penting serta membantu mengurangi jumlah orang yang menggunakan transportasi sebanyak 70 persen dengan bekerja dari rumah jika memungkinkan. Restoran dan bar diminta untuk mengurangi jam operasi. Jumlah peserta di berbagai acara juga akan dibatasi.
Tidak ada warga negara asing yang akan diizinkan memasuki Jepang, kecuali untuk alasan khusus, seperti pemakaman kerabat atau kelahiran anak.
Perdana Menteri Jepang Suga Yoshihide mengatakan pada pekan lalu bahwa ia berencana melarang perjalanan ke dan dari negara-negara serta kawasan di mana varian baru Covid-19 telah muncul. Namun, para anggota partainya dan lainnya menyebutkan langkah tersebut membingungkan.