TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali yang berlaku pada 11-25 Januari 2021 mewajibkan penghentian aktivitas sosial budaya. Salah satu aktivitas yang dihentikan adalah pementasan Tari Kecak di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.
"Kemarin sore sudah pertunjukan Tari Kecak terakhir. Mulai hari ini Tari Kecak kami hentikan untuk sementara waktu," ujar Ketua Sanggar Tari dan Tabuh Karang Boma Desa Pecatu I Made Astra, Sabtu, 9 Januari 2021.
Made belum dapat memastikan sampai kapan penghentian sementara tersebut dilakukan. Menurut dia, pihaknya masih akan menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah apakah setelah 25 Januari, PPKM tersebut diperpanjang atau tidak.
"Kapan pun nantinya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terutama tentang pelaksanaan kegiatan kami di sini, sebatas itulah nanti kami akan mulai kembali mementaskan Tari Kecak," kata Made.
Melalui penghentian sementara pementasan Tari Kecak itu, pihaknya juga berupaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19. "Seluruh penonton dan penari yang datang memang tetap menerapkan protokol kesehatan. Kami takutkan nanti yang ada di sini jangan sampai ikut menyebarkan virus dan menyalahi aturan PPKM," ujarnya.
Terkait dengan penghentian sementara tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikannya kepada seluruh pengurus sanggar, seluruh penari hingga agen perjalanan wisata di Pulau Dewata yang biasa mengantarkan wisatawan untuk menyaksikan pementasan Tari Kecak Uluwatu.
Pementasan Tari Kecak Uluwatu juga sempat ditutup sementara sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Kemudian pementasan mulai dibuka kembali pada 31 Oktober 2020.
"Saat periode liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru kemarin, penonton yang menyaksikan pementasan khususnya setelah tanggal 20 Desember sekitar 400 orang per hari. Sedangkan sejak kami buka kembali sampai sebelum periode liburan itu rata-rata ada 75-100 orang penonton setiap harinya," kata Made.