TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran yang isinya mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Tahun Baru 2021. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Provinsi Jawa Barat itu mengatur tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumunan.
"Saya mengimbau seluruh warga Jawa Barat dalam menyambut Tahun Baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian," kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu 30 Desember 2020. Menurut Kang Emil, ada tiga aktivitas yang perlu dihindari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa liburan.
Wisatawan memasuki area kebun binatang sebelum ikuti rapid test antigen di Bandung Zoological Garden, Bandung, Ahad, 27 Desember 2020. TEMPO/Prima Mulia
Tiga aktivitas itu adalah kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang. Ridwan Kamil menjelaskan, saat terjadi kerumunan, besar kemungkinan percik atau droplet terbang ke udara melalui bersin, batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke, pidato, dan meniup terompet.
Ridwan Kamil menjelaskan, dari tiga kali libur panjang yang pernah terjadi, yakni libur Lebaran, libur Kemerdekaan RI, dan libur Maulid Nabi Muhammad, angka positif Covid-19 melonjak setelah masa liburan selesai. Akibatnya, menurut Ridwan Kamil, upaya pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 dan memulihkan kondisi ekonomi seolah sia-sia.