TEMPO.CO, Yogyakarta - Layanan rapid test antigen di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) kian membeludak menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Otoritas bandara yang berada di Kabupaten Kulon Progo itu pun memutuskan per tanggal 24 Desember 2020, yang bisa mengakses layanan rapid test antigen hanya calon penumpang pesawat, bukan warga umum.
"Kami ingin mengoptimalkan kenyamanan penumpang dengan menyelenggarakan layanan rapid test antigen khusus calon penumpang pesawat udara, yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020," ujar Pelaksana Tugas General Manager Bandara YIA PT Angkasa Pura I, Taochid Purnomo Hadi, Rabu, 23 Desember 2020.
Membeludaknya antrean rapid test antigen yang dibuka sejak 18 Desember itu mulai terjadi pada Selasa, 22 Desember 2020. Warga yang mendaftarkan untuk layanan rapid yang dibuka sejak pukul 06.00-18.00 WIB saat itu sempat mencapai 400 orang.
Taochid mengatakan layanan rapid itu beroperasi setiap hari, termasuk tanggal merah atau hari libur. Dengan lokasi sama, yakni di dua titik lantai Mezzanine Gedung penghubung sisi timur. Setiap hari, dua lokasi itu hanya melayani 300 orang.
"Dengan batas maksimal pendaftaran pukul 16.00 WIB," kata Taochid.
Bandara YIA memiliki layanan rapid test antibodi dan antigen yang diutamakan untuk calon penumpang pesawat udara. Untuk rapid test antibodi, hasil dapat diterima lebih kurang 30 menit sejak pengambilan sample dan menyesuaikan jumlah antrian dengan biaya Rp 85 ribu. Sedangkan rapid antigen dengan hasil yang dapat diterima lebih kurang 30 menit sejak pengambilan sample dengan biaya Rp 170 ribu.
Taochid menjelaskan pembatasan layanan rapid test hanya kepada calon penumpang ini selain untuk menjaga kenyamanan juga untuk keamanan protokol kesehatan calon penumpang pesawat udara. "Kami juga mengimbau agar calon penumpang pesawat udara dapat melakukan rapid test H-1 atau H-2 sebelum waktu keberangkatan dan tiba di bandara 4 jam sebelum waktu keberangkatan," kata dia.
Bagi calon penumpang pesawat udara yang akan memanfaatkan layanan rapid test di bandara, kata Taochid, dapat menunjukkan bukti tiket penerbangan dan kartu identitas diri yang masih berlaku.
Selama berada di lingkungan bandara, seluruh pengguna jasa bandara musti dapat menerapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut," kata Taochid. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, serta tidak makan dan minum sepanjang perjalanan kecuali bila harus meminum obat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, terdapat beberapa syarat untuk melakukan perjalanan udara pada masa periode 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Bagi perjalanan tujuan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid test-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes rapid test PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan, dan bisa menggunakan rapid test antibodi dengan hasil non-reaktif paling lama 14x24 jam.
Adapun masa berlaku rapid test PCR yaitu 7X24 jam setelah pengambilan sample. Rapid test antigen 3x24 jam setelah pengambilan sample dan rapid test antibodi 14x24 jam setelah pengambilan sample.
Hasil rapid test PCR, antigen dan antibodi dapat digunakan berulang/untuk perjalanan yang berbeda selama masih masuk masa berlaku.