TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 menerbitkan kebijakan baru yang mengatur perjalanan antar-daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo meneken surat edaran tersebut pada Sabtu, 19 Desember 2020 dan mulai saat itulah berlaku hingga 8 Januari 2021. Surat tersebut mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bercermin dari tiga liburan sebelumnya, kasus Covid-19 selalu melonjak seusai libur panjang. "Oleh karena itu, sudah seharusnya masyarakat lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Minggu 20 Desember 2020.
Tak hanya mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, surat edaran ini juga mengatur detail jenis masker yang digunakan dan sejumlah aturan lain dalam perjalanan. Berikut detail 1- ketentuan bagi masyarakat yang bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
- Masker
Pelaku perjalanan wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Pemakaiannya harus menutupi hidung dan mulut. - Makan dan minum
Orang yang bepergian dengan pesawat dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan jika durasinya kurang dari 2 jam. Aturan ini dapat dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. - Aturan ke Bali
Wisatawan yang hendak ke Bali dengan naik pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau swab PCR paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan.Penumpang berswafoto ketika tiba di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. Johannes P. Christo
IklanScroll Untuk MelanjutkanWisatawan juga harus mengisi aplikasi Health Alert Card Indonesia. Adapun mereka yang ke pulau Bali melalui jalur laut dan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan dan mengisi aplikasi Health Alert Card Indonesia.
- Aturan di Pulau Jawa
Pelaku perjalanan antar kota/kabupaten di Pulau Jawa yang naik pesawat, kereta api, kendaraan pribadi, dan bus atau travel wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum berangkat. Semua pelaku perjalanan wajib mengisi data aplikasi Health Alert Card Indonesia, kecuali penumpang kereta api. - Yang tak perlu rapid test antigen
Anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib menjalani tes swab PCR maupun rapid test antigen. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik
dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen. Contoh, perjalanan dari Jakarta ke Kepulauan seribu atau perjalanan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. - Jika ada gejala tapi hasil tes Covid-19 non-reaktif
Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi pelaku perjalanan non-reaktif atau negatif, tapi menunjukkan gejala, maka orang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani tes swab PCR serta isolasi mandiri sambil menunggu hasil pemeriksaan. - Perjalanan dari luar negeri
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR di negara asal dan berlaku tiga hari sejak diterbitkan ke dalam aplikasi Health Alert Card Indonesia.