TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI menyatakan calon penumpang kereta jarak jauh harus membawa hasil tes Covid-19 yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 yang terbit pada Juni 2020. Pada dua surat edaran tersebut, masyarakat yang bepergian harus membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi atau tes swab PCR.
Kalaupun di tempat asal calon penumpang kereta tidak ada layanan rapid test antibodi dan swab PCR, mereka dapat menunjukkan surat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas. Penting untuk memperhatikan masa berlaku hasil tes Covid-19 tersebut tidak lebih dari 14 hari sejak diterbitkan.
"Sampai saat ini, kami menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait syarat rapid test antigen bagi penumpang kereta jarak jauh," kata Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu 20 Desember 2020. Seperti diberitakan, pemerintah mensyaratkan masyarakat yang hendak bepergian di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 agar menjalani minimal rapid test antigen.
Penumpang kereta jurusan Surabaya menunjukkan hasil tes antigen Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, 18 Desember 2020. Tempo/Imam Hamdi
Rapid test antigen berbeda dengan rapid test antibodi. Rapid test antigen mengambil sampel dari saluran pernapasan. Hasil rapid test antigen keluar dalam waktu sekitar 15 menit setelah tes. Harga pemeriksaannya sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribuan. Ongkosnya lebih mahal ketimbang rapid test antibodi, namun masih lebih murah dibanding tes swab PCR.
Joni Martinus menjelaskan, calon penumpang kereta jarak jauh dapat memanfaatkan layanan rapid test antibodi yang masih tersedia di stasiun. "Kami mengimbau calon penumpang melakukan rapid test antibodi sehari sebelum berangkat untuk menghindari keterlambatan," kata dia. Banyaknya penumpang kereta jarak jauh membuat PT KAI menambah petugas pelayanan rapid test di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya.
Calon penumpang kereta jarak jauh, Joni Martinus melanjutkan, harus menjalani tes Covid-19 dan mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi terpercaya. "Hindari dan laporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik kereta jarak jauh di masa pandemi Covid-19," katanya.
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan rapid test menjelang libur panjang cuti bersama, di Stasiun Pasar Senen, 26 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Selama dua hari perjalanan kereta Natal dan Tahun Baru 2021 pada Jumat dan Sabtu, 18 - 19 Desember 2020, PT KAI telah memberangkatkan 38.147 penumpang melalui 136 perjalanan kereta jarak jauh. Rinciannya, 19.767 penumpang melalui 70 perjalanan kereta pada Jumat, 18 Desember 2020 dan esok harinya sebanyak 18.380 penumpang melalui 66 perjalanan kereta jarak jauh.
"Rute favorit selama dua hari tersebut adalah relasi Jakarta ke Yogyakarta dan Jakarta ke Surabaya," kata Joni Martinus. Pada hari ini, Sabtu 20 Desember 2020, PT KAI akan mengoperasikan 72 kereta jarak jauh, dan hingga pukul 08.00 WIB sudah terjual 18.727 tiket. "Kami memastikan seluruh penumpang dan petugas mematuhi protokol kesehatan."