TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah pusat telah mengumumkan memangkas masa libur akhir tahun ini demi menekan penularan Covid-19 yang masih meninggi. Namun, kunjungan wisatawan ke Yogyakarta diprediksi tetap akan tinggi mengingat momen akhir tahun untuk berlibur selama ini sudah menjadi tradisi.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Pembajun Setyaningastutie menuturkan pada momen libur akhir tahun ini, pihaknya tak akan menggelar rapid test atau swab test acak kepada wisatawan yang berdatangan seperti yang sempat dilakukan di kawasan Tebing Breksi saat musim libur panjang akhir Oktober lalu.
"Wisatawan yang datang kan banyak dan terus bergantian, rapid test dan swab acak tidak akan efektif," ujar Pembajun, Rabu, 2 Desember 2020.
Pembajun menjelaskan publik perlu memahami bahwa rapid test bukan sarana untuk mendiagnosa. Rapid test lebih berfungsi untuk memetakan kondisi infeksi virus yang terjadi di suatu wilayah.
Walaupun rapid test dan swab test acak itu digelar, menurut Penbajun, belum akan menyelesaikan masalah. Karena wisatawan bisa datang dari mana saja dan kapan saja.
Sebagai gantinya, untuk antisipasi penularan kasus meluas saat momen liburan itu, Pemerintah Yogyakarta akan menggencarkan tracing atau penelusuran ketika ada satu kasus Covid-19 bergejala ditemukan. "Segera, harus dilakukan tracing cepat ketika ditemukan satu kasus bergejala, akan dilacak secepatnya," kata Pembajun.
Menurut Pembajun, langkah mengerahkan kekuatan penuh lewat tracing saat muncul kasus Covid-19 bergejala itu jauh lebih efektif menekan penyebaran infeksi.
Selain itu, Pembajun mendesak semua destinasi di Yogya yang sudah uji coba dibuka pada masa pandemi Covid-19 untuk mewajibkan wisatawan yang datang melalui aplikasi Jogja Pass yang dikembangkan Pemerintah DIY.
Aplikasi Jogja Pass merupakan platform yang dapat digunakan untuk melakukan screening mandiri Covid-19 sekaligus identitas digital bagi masyarakat di DIY memasuki tempat-tempat wisata. Aplikasi ini dikembangkan menyusul aplikasi pendata wisatawan Visiting Jogja.
"Kami minta semua destinasi sudah bisa menerapkan aplikasi Jogja Pass ini," ujar Pembajun.
Pembajun mengatakan strategi penanganan Covid-19 dari DIY tetap mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan, yang kini starteginya telah berubah. Dari semula test-tracing-treatment (TTT) berubah menjadi sign-tracing-treatment (STT).
Bedanya, dulu untuk menekan kasus harus menggencarkan tes dulu untuk kemudian dilakukan penelusuran dan perawatan. Namun sekarang menandai orang-orang dengan gejala Covid-19 yang diprioritaskan untuk ditelusuri dan dirawat.
"Untuk kasus OTG (orang tanpa gejala) langsung isolasi mandiri saja," kata Pembajun.
Pada Rabu l, 2 Desember 2020 ini, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengumumkan bahwa Sleman yang selama ini memiliki banyak destinasi unggulan itu, 17 kecamatan yang ada statusnya sudah zona merah Covid-19.
Zona merah dalam arti bahwa penularan di setiap kecamatan sudah memasuki kategori tinggi sehingga wisatawan yang berkunjung musti lebih patuh protokol Covid-19.
Adapun Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DIY Berty Murtiningsih pada hari yang sama mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif pada 2 Desember 2020 terdapat tambahan 122 kasus positif, sehingga total kasus positif di DIY menjadi sebanyak 6.195 kasus.
Distribusi tambahan kasus berdasarkan domisili terbanyak di Kabupaten Sleman, yakni 41 kasus, kemudian disusul Kabupaten Bantul 36 kasus, Kota Yogyakarta 24 kasus, Kabupaten Kulon Progo 19 kasus dan Kabupaten Gunungkidul 2 kasus.