Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebab Usaha Pariwisata Sebaiknya Berbadan Hukum

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Pedagang mengemas sandal hasil industri kecil rumah tangga yang dipasarkan melalui daring di Denpasar, Bali, Jumat, 17 Juli 2020. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali mendorong seluruh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menggunakan
Pedagang mengemas sandal hasil industri kecil rumah tangga yang dipasarkan melalui daring di Denpasar, Bali, Jumat, 17 Juli 2020. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali mendorong seluruh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menggunakan "platform" digital dalam memasarkan produk usahanya sebagai upaya pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pengusaha di bidang pariwisata mendaftarkan usaha mereka agar berbadan hukum. Deputi Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Fadjar Hutomo mengatakan usaha berbadan hukum akan lebih banyak membawa manfaat bagi pengusaha itu sendiri.

"Orang boleh mendirikan usaha dalam bentuk perorangan, ketika usaha kian berkembang menjadi sebuah keniscayaan untuk memisahkan aset pribadi dengan aset perusahaan," kata Fadjar seusai membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu, 28 November 2020.

Ketua Panitia Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020, Muh Hendri Nuryadi mengatakan dengan berbentuk badan hukum, maka pengusaha bisa mendapatkan berbagai keuntungan. "Memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subjek hukum, sampai mendapatkan insentif pajak," tutur Hendri.

Fadjar menjelaskan, para pengusaha kecil dan menengah dapat mendaftarkan usaha mereka agar berbadan hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut Fadjar, terdapat kemudahan untuk membuka usaha. Misalkan, ketentuan pendaftaran usaha badan hukum yang semula harus bermodal minimal Rp 50 juta, sekarang menjadi Rp 3 juta atau Rp 5 juta saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab itu, dia melanjutkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memfasilitasi 100 pelaku usaha pariwisata di Bali supaya berbadan hukum. Fasilitas itu meliputi kemudahan modal setor sampai gratis biaya administrasi. "Biaya pendaftaran badan hukum ditanggung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Fadjar.

Selain badan usaha, masyarakat juga dapat mendirikan koperasi dengan syarat yang lebih mudah. Jika dulu syarat mendirikan koperasi mesti memiliki anggota paling sedikit 40 orang, kini boleh tiga orang saja. Ketentuannya juga tidak sulit, cukup identitas kependudukan, modal setor, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Di Bali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan 100 usaha yang mendapatkan fasilitas pendirian badan hukum. Jenis usaha untuk mendapatkan fasilitas tersebut sangat beragam, mulai dari kerajinan tangan, kuliner, dan lainnya, baik perorangan, binaan dinas, maupun tergabung dalam komunitas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

6 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

16 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.


Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.


Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

1 hari lalu

Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

Keunggulan AVMS adalah ia mudah digunakan oleh pengelola destinasi wisata atau desa wisata


Kronologi Terungkapnya Pengusaha Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Militer

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Kronologi Terungkapnya Pengusaha Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Militer

Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pria pengemudi Toyota Fortuner berpelat militer palsu, yang ternyata pengusaha


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

2 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar. Foto: Canva
8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar.


4 Destinasi Wisata di Kepulauan Canary Spanyol Diserbu Turis, Warga Malah Aksi Mogok Makan

4 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
4 Destinasi Wisata di Kepulauan Canary Spanyol Diserbu Turis, Warga Malah Aksi Mogok Makan

Destinasi Wisata di Kepulauan Canary terus diserbu turis, membuat warga lakukan aksi mogok makan. Berikut 4 tujuan wisata unggulan di sana.


Lonjakan Wisatawan Buat Warga Kepulauan Canary Protes Mogok Makan, Profil Kepulauan di Spanyol Itu

4 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
Lonjakan Wisatawan Buat Warga Kepulauan Canary Protes Mogok Makan, Profil Kepulauan di Spanyol Itu

Warga Kepulauan Canary lakukan mogok makan akibat membludaknya turis. Begini profil Kepulauan Canary di wilayah Spanyol.


Warga Kepulauan Canary Mogok Makan Justru karena Wisatawan Membludak, Ini Alasannya

4 hari lalu

Suasan kota Gran Canaria di Kepulauan Canary. Foto: @m_etn
Warga Kepulauan Canary Mogok Makan Justru karena Wisatawan Membludak, Ini Alasannya

Warga Kepulauan Canary, Spanyol melakukan mogok makan justru saat terjadi lonjakan wisatawan. Apa alasannya?