TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pengusaha di bidang pariwisata mendaftarkan usaha mereka agar berbadan hukum. Deputi Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Fadjar Hutomo mengatakan usaha berbadan hukum akan lebih banyak membawa manfaat bagi pengusaha itu sendiri.
"Orang boleh mendirikan usaha dalam bentuk perorangan, ketika usaha kian berkembang menjadi sebuah keniscayaan untuk memisahkan aset pribadi dengan aset perusahaan," kata Fadjar seusai membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu, 28 November 2020.
Ketua Panitia Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020, Muh Hendri Nuryadi mengatakan dengan berbentuk badan hukum, maka pengusaha bisa mendapatkan berbagai keuntungan. "Memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subjek hukum, sampai mendapatkan insentif pajak," tutur Hendri.
Fadjar menjelaskan, para pengusaha kecil dan menengah dapat mendaftarkan usaha mereka agar berbadan hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut Fadjar, terdapat kemudahan untuk membuka usaha. Misalkan, ketentuan pendaftaran usaha badan hukum yang semula harus bermodal minimal Rp 50 juta, sekarang menjadi Rp 3 juta atau Rp 5 juta saja.
Sebab itu, dia melanjutkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memfasilitasi 100 pelaku usaha pariwisata di Bali supaya berbadan hukum. Fasilitas itu meliputi kemudahan modal setor sampai gratis biaya administrasi. "Biaya pendaftaran badan hukum ditanggung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Fadjar.
Selain badan usaha, masyarakat juga dapat mendirikan koperasi dengan syarat yang lebih mudah. Jika dulu syarat mendirikan koperasi mesti memiliki anggota paling sedikit 40 orang, kini boleh tiga orang saja. Ketentuannya juga tidak sulit, cukup identitas kependudukan, modal setor, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Di Bali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan 100 usaha yang mendapatkan fasilitas pendirian badan hukum. Jenis usaha untuk mendapatkan fasilitas tersebut sangat beragam, mulai dari kerajinan tangan, kuliner, dan lainnya, baik perorangan, binaan dinas, maupun tergabung dalam komunitas.