TEMPO.CO, Yogyakarta - Wisatawan yang akan berkunjung ke Yogyakarta perlu mengetahui aturan baru saat menuju kawasan Malioboro. Mulai hari ini, Senin 16 November 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta meresmikan Malioboro sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor dalam waktu terbatas, yakni pukul 18.00 - 21.00 WIB.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan pemerintah telah menerapkan uji coba bebas kendaraan bermotor di Malioboro selama dua pekan, yakni pada 3 - 15 November 2020. "Mulai hari ini, tidak ada uji coba lagi di Malioboro," kata Haryadi Suyuti.
Perbedaan kebijakan bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro saat uji coba dengan saat ini lebih pada durasi waktunya. Jika saat uji coba kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor selama 16 jam, mulai pukul 06.00 - 22.00 WIB, dalam manajemen lalu lintas yang baru, kebijakan bebas kendaraan bermotor hanya berlaku selama tiga jam, mulai pukul 18.00 - 21.00 WIB
Adapun persamaan kebijakan hari ini dengan saat uji coba adalah sistem giratori atau jalan satu arahnya. Sistem giratori ini meliputi jalur-jalur ring satu Malioboro, seperti Jalan Mataram, Jalan Pasar Kembang, Jalan Mayor Suryotomo, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Letjen Suprapto.
Suasana lalu lintas d kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Sabtu 24 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Haryadi menuturkan, kebijakan bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro beserta implikasinya telah dikaji bersama Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Dinas Perhubungan DI Yogyakarta. Kebijakan tersebut demi mendukung tiga fungsi utama kawasan Malioboro dari sisi sosial, ekonomi, dan transportasi.
Pemerintah DI Yogyakarta menyatakan keinginan mewujudkan Malioboro sebagai kawasan pedestrian guna menyokong Malioboro sebagai world heritage city yang sudah diajukan ke UNESCO. Sebab Jalan Malioboro masuk dalam kawasan sumbu imajiner berupa garis lurus yang menghubungkan Tugu Pal Putih - Keraton Yogyakarta. Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor, terutama saat libur panjang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Komisaris Besar Purwadi Wahyu Anggoro berharap masyarakat segera beradaptasi dengan manajemen lalu lintas Malioboro yang baru. "Tidak akan ada tindakan tilang, tapi kami utamakan teguran agar masyarakat segera beradaptasi," ujarnya.