Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malioboro Diusung Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Ketahui Aturannya

image-gnews
Wisatawan dari luar Yogyakarta memarkir kendaraan mereka di ruas Jalan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Wisatawan dari luar Yogyakarta memarkir kendaraan mereka di ruas Jalan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 dimanfaatkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengenalkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok, Kamis, 12 November 2020.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan maksud Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bukan berarti tidak boleh merokok di area Malioboro. “Masih boleh merokok di Malioboro, hanya tak bisa sembarangan melainkan di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan,” ujarnya saat menyambangi Tempat Kawasan Merokok (TKM) yang sudah disediakan di area Malioboro.

Heroe mengatakan saat ini ada empat area TKM yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta di sepanjang Malioboro. Hal ini mengacu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam perda tersebut, sejumlah tempat umum seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan mesti nihil dari kegiatan yang bersangkutan dengan rokok sembarang tempat.

Heroe mengatakan pemerintah kota masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kawasan Malioboro sebagai tempat umum juga telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Karena aman dan nyaman itu tidak hanya dalam arti wisatawan bisa menikmati Malioboro, tetapi juga terjaga kesehatannya dengan baik,” ujarnya.

Karena itu pula, aktivitas merokok dan promosi rokok juga tak bisa lagi dilakukan sembarangan di Malioboro. Meskipun untuk penjualan rokok masih diizinkan.

Heroe menuturkan sosialisasi tentang Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok digencarkan hingga pertengahan Desember nanti. Sehingga di akhir Desember atau saat libur akhir tahun, ketentuan yang mengatur Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bisa berjalan penuh.

“Target kami liburan akhir tahun nanti, Malioboro sudah bisa menjadi kawasan tanpa rokok,” ujar Heroe.

Pemerintah Kota Yogya juga akan melihat perkembangan sosialisasi di masyarakat apakah sudah bisa diberikan pemahaman bahwa kebijakan ini menjadi upaya terbaik untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan aman, nyaman dan sehat bagi siapa saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heroe menambahkan kampanye Malioboro Kawasan Tanpa Rokok ini pun berkorelasi dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Pemkot pun mencanangkan jargon protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan) + 1TM (tidak merokok).

Menurut Heroe, Covid-19 dipengaruhi oleh berbagai faktor risiko salah satunya adalah adanya penyakit penyerta seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung dan lain-lain. “Faktor risiko lainnya adalah kebiasaan merokok. Asap rokok tidak hanya menyebabkan timbulnya penyakit penyerta tetapi juga berpotensi langsung pada penularan Covid-19,” katanya.

Heroe meyakini bahwa merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus Covid-19, merokok dapat menularkan virus dari tangan ke mulut dan sebaliknya.
Sebaran yang cukup berbahaya adalah puntung rokok.

“Puntung rokok itu kan selalu masuk di mulut perokok. Kalau mulut perokoknya mengandung Covid-19 otomatiskan tersebar dimana mana,” kata Heroe.

Maka dari itu, Heroe mencoba menjadikan kawasan Malioboro menjadi tempat yang betul-betul tidak ada sebaran Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat. “Pengasong rokok masih boleh, yang diatur hanya tempat merokoknya,” kata dia.

Pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau tahun ini, Pemerintah Kota Yogya juga menggelar kampanye memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mendorong warga Yogyakarta berhenti merokok.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eni Dwiniarsih menuturkan rokok dan Covid-19 memiliki hubungan sangat erat, yakni sebagai media penularan maupun menyebabkan kondisi kesehatan menurun dengan beberapa penyakit seperti kanker paru-paru hingga jantung.
“Rokok kaitannya erat dengan mulut, rokok diambil dengan tangan kemudian ke mulut padahal penularan Covid-19 bisa melalui mulut, hidung dan mata, dan juga meningkatkan reseptor sel virus” ujarnya.

Eni mengingatkan bahwa merokok di tengah pandemi seperti sekarang ini potensi penularan Covid-19 lebih besar. “Namanya orang merokok bisa jadi tidak langsung habis terkadang diletakkan dulu di asbak atau tempat lain, pada posisi itu sangat terbuka kemungkinan rokok terkena droplet dari orang disekitarnya,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

2 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

5 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

8 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

16 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

16 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.