TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro mulai besok, Selasa sampai Ahad, 3 - 15 November 2020. Hanya andong, sepeda, dan becak yang bisa melintas di Jalan Malioboro selama dua pekan ke depan.
Kendaraan bermotor yang masih boleh melintas di Malioboro ada lima jenis, yakni bus Trans Jogja, kendaraan kepolisian, kendaraan layanan kesehatan, pemadam kebakaran, dan mobil patroli.
Jika sepeda motor, kendaraan pribadi, dan bus dilarang melintas di Jalan Malioboro, lantas di mana kendaraan itu harus diparkir? Dan bagaimana supaya terhindar dari jasa parkir liar yang biasanya memasang tarif parkir tinggi alias 'nuthuk'?
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi meminta wisatawan berhati-hati saat memilih parkir kendaraan pribadi di kawasan Malioboro. Jangan sampai terjebak jasa parkir liar yang biasanya menarik tarif parkir tak wajar di luar ketentuan tarif resmi.
"Jika ada parkir yang tarifnya sampai 'nuthuk' (membanderol tinggi di luar ketentuan) aktivitasnya akan diberhentikan saat itu juga kalau tidak berijin," kata Heroe Poerwadi pada Senin, 2 November 2020. "Kalau jasa parkir itu berizin, maka kami cabut izinnya selamanya."
Suasana Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada Senin (23/12) terpantau lengang. Pemerintah DIY mewanti-wanti agar liburan panjang seperti Natal dan akhir tahun tak dimanfaatkan oknum juru parkir dan pedagang untuk mematok tarif tinggi kepada wisatawan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Heroe Poerwadi merinci sejumlah tempat parkir resmi yang bisa dimanfaatkan wisatawan di kawasan Malioboro. Total ada 12 titik parkir yang dikelola pemerintah Kota Yogyakarta. Tujuh berupa tempat khusus parkir dan lima kawasan parkir di tepi jalan umum.
Tempat Khusus Parkir atau TKP meliputi TKP Selatan Pasar Beringharjo (Pasar Sore), TKP Beskalan, TKP Swasta Eks lahan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) di Kampung Ketandan, TKP Abu Bakar Ali, TKP Ngabean. Ada pula TKP Senopati, dan TKP Sriwedani.
Sementara parkir kendaraan wisatawan juga bisa dilakukan di Tepi Jalan Umum (TJU), meliputi Jalan Perwakilan sisi utara (selatan DPRD DI Yogyakarta), Jalan Suryatmajan sisi selatan, Jalan Mataram, Jalan Bhayangkara, dan Jalan KH. Ahmad Dahlan (barat Titik Nol Kilometer atau seberang Istana Gedung Agung).
Heroe Poerwad melanjutkan, Malioboro sebagai magnet pariwisata memang membuat berbagai jasa parkir liar kerap muncul di berbagai titik. Pemerintah Kota Yogyakarta telah memonitor aktivitas itu, termasuk meminta pengelola jasa parkir tidak resmi untuk melengkapi perizinan atau bubar. "Sebab sering kali kemacetan terjadi dari parkir-parkir tidak resmi itu," ujarnya.
Tempat khusus parkir Abu Bakar Ali yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menuturkan ketersediaan kantong parkir di sekitar Malioboro untuk wisatawan selama uji coba sudah dibahas bersama. Hanya saja, Dwi Panti mengingatkan berapa pun ruang parkir yang disediakan, tak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang hendak ke Malioboro dengan kendaraan pribadi setiap harinya.
"Kalau dilihat dari sisi jumlah, kantung parkir yang tersedia memang tidak bisa memenuhi seluruh kapasitas yang diinginkan oleh masyarakat," ujarnya. Dengan bagitu, berapa pun banyak lahan yang disiapkan untuk kendaraan pribadi akan selalu kalah dengan peningkatan jumlah kendaraan pribadi setiap tahunnya.
Dwi Panti berharap keterbatasan lahan parkir di Malioboro membuat masyarakat tergerak untuk beralih memanfaatkan angkutan umum seperti Trans Jogja. "Moda transportasi publik ini tidak hanya untuk warga Yogyayakarta, tapi juga buat wisatawan," ujarnya.