TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono berharap tingkat okupansi hotel bisa terdongkrak signifikan di masa libur panjang cuti bersama 28 Oktober-1 November 2020.
"Target kami selama empat hari masa libur cuti bersama ini okupansi rata rata bisa naik 80 persen," kata Deddy kepada Tempo, Rabu, 28 Oktober 2020.
Deddy menjelaskan sampai saat ini, angka reservasi wisatawan yang sudah masuk rata-rata berkisar 60 persen. Namun pihaknya berharap angka itu bisa terus meningkat menjadi 80 persen sampai libur cuti bersama ini habis.
Pada libur di masa pandemi ini, kata Deddy, ada 70 persen kamar dioperasikan oleh hotel-hotel anggota PHRI DIY. "Ada 142 hotel perhari ini (27 Oktober) yang sudah menerapkan protokol kesehatan dari total 400-an hotel restoran anggota PHRI," ujarnya.
Deddy berharap kenaikan okupansi juga bisa merata ke seluruh hotel yang tersebar di kabupaten/kota di DIY, baik hotel bintang dan nonbintang.
PHRI DIY juga mendorong reservasi langsung ke hotel sehingga bisa diketahui pemerataan okupansi itu. Sejauh ini, okupansi hotel di sektor tengah telah mencapai 100 persen, sektor barat dan sektor utara masing-masing 80 persen, sektor selatan 70 persen dan sektor timur 60 persen.
Soal protokol kesehatan, PHRI DIY memastikan anggotanya telah memberlakukan secara ketat sesuai rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY. Hal ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan tamu yang datang, termasuk karyawan perhotelan sendiri.
"Kami tak mau terjadi kasus atau klaster di lingkungan hotel dan restoran," kata Deddy.
Salah satu aturannya adalah wisatawan asal zona merah saat ingin menginap di hotel harus menyertakan minimal hasil rapid test.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pada masa libur panjang dan cuti bersama ini, penegakan protokol kesehatan tak akan kendur demi mencegah ledakan kasus baru. "Masa liburan tidak berarti libur dan lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat obyek wisata," ujarnya.
Haryadi menginstruksikan seluruh petugas wajib monitor dan mengimbau wisatawan agar tertib protokol kesehatan. Aparat bisa memberikan tindakan berupa menegur dan membubarkan kerumunan masyarakat yang dapat berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 atau sanksi sosial jika diperlukan.