TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor mengantisipasi lonjangan jumlah wisatawan selama libur panjang cuti bersama pekan depan. Libur panjang akan berlangsung selama lima hari, mulai Rabu sampai Minggu, 28 Oktober - 1 November 2020.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Pra-adaptasi Kebiasaan Baru. Isi dari keputusan itu adalah destinasi wisata alam dan destinasi wisata buatan boleh beroperasi dengan sejumlah ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Jumlah pengunjung harus dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas," kata Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 24 Oktober 2020. Jam operasional pada destinasi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan juga diatur hanya sepuluh jam, yakni dari pukul 06.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Wisatawan menikmati air terjun Leuwi Hejo di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 21 Agustus 2020. Wisata air terjun Leuwi Hejo menjadi salah satu tujuan wisata alam di Bogor pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah dan libur akhir pekan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pada keputusan tersebut, Ade Yasin juga mengatur pembatasan jumlah tamu pada acara pesta, resepsi, atau rapat maksimal 150 orang. Pengelola destinasi wisata yang menggelar festival atau acara sejenis hanya boleh melibatkan 150 peserta.
Ade Yasin kembali menegaskan peraturan tersebut lantaran khawatir banyak pelanggaran. "Seperti kita ketahui, Bogor terutama di jalur Puncak, selalu diserbu wisatawan setiap libur panjang," katanya. "Kini semua harus membantu mengerem kasus Covid-19."