TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat akan mendapat libur panjang 28 Oktober-2 November 2020. Yogyakarta meminta para wisatawan memastikan diri dalam kondisi sehat yang ditunjukkan lewat identitas kesehatan sebagai upaya mengantisipasi munculnya klaster penularan COVID-19 di masa liburan.
“Silakan berkunjung ke Yogyakarta, tetapi pastikan Anda dalam kondisi sehat. Identitas kesehatan juga perlu dibawa supaya tidak terjadi klaster penularan dari libur panjang,” kata Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Identitas kesehatan yang dimaksud adalah surat hasil tes cepat yang menunjukkan hasil nonreaktif atau uji swab yang menunjukkan hasil negatif. Menurutnya, pelaku usaha jasa pariwisata seperti hotel akan meminta wisatawan untuk menunjukkan surat identitas kesehatan tersebut sebelum melakukan check-in untuk menginap atau ditunjukkan di tempat berkunjung.
“Dan yang harus selalu dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Kami pun bekerja sama dengan kepolisian dan TNI akan rutin melakukan patroli bersama untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Masyarakat atau wisatawan yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya #pakai masker, bisa dikenai sanksi teguran, kerja sosial, atau denda Rp100.000. Sedangkan tempat usaha akan dikenai sanksi penutupan.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan identitas kesehatan tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada teman atau keluarga yang berlibur bersama serta orang lain yang juga mengunjungi tempat wisata.
“Untuk memberikan perlindungan ini, maka dibutuhkan pemeriksaan kesehatan, baik rapid test atau uji swab sehingga perjalanan wisata pun aman dan nyaman,” jelasnya.
Selain penerapan protokol kesehatan untuk wisatawan, sejumlah tempat wisata di Kota Yogyakarta juga sudah menerapkan protokol kesehatan ketat yang dibuktikan dengan surat verifikasi protokol kesehatan dari Dinas Pariwisat setempat. Wisatawan dianjurkan memilih tempat menginap, destinasi wisata, dan tempat makan yang sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan ketat.
Di setiap hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata serta layanan umum lain sudah diwajibkan memiliki tim atau Satgas COVID-19 guna memastikan protokol kesehatan dapat dijalankan secara baik.
“Juga ada QR Code. Bagi wisatawan, diwajibkan memindai QR Code ini dan mengisi data yang diminta. Ini untuk memudahkan dalam proses tracing apabila di tempat wisata tersebut muncul paparan COVID-19,” katanya.
Ia pun meminta pengelola usaha jasa pariwisata untuk disiplin menerapkan pembatasan jumlah pengunjung guna memastikan protokol #jagajarak tetap dapat dipenuhi. Salah satu contohnya di kawasan wisata Malioboro.
Di kawasan tersebut sudah terbagi dalam lima zona dan setiap zona memiliki kapasitas maksimal 500 pengunjung dalam sekali waktu. Wisatawan pun diminta memindai QR Code yang sudah disiapkan sehingga pemantauan jumlah wisatawan di setiap zona bisa dilakukan dengan maksimal.
*Artikel ini merupakan kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.