TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bioskop di Kota Bandung sudah diizinkan untuk beroperasi di masa pandemi Covid-19. Pemerintah DKI Jakarta juga mempersilakan pengelola bioskop untuk mengajukan izin jika ingin buka di masa PSBB transisi. Namun berbeda dengan di Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan bioskop di wilayahnya masih belum diizinkan beroperasi pada penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang disiapkan selama dua pekan ke depan.
"Bioskop belum diizinkan beroperasi karena risiko kontaknya masih tinggi," kata Bima, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurut Bima, operasional bioskop berupa pemutaran film di ruangan studio yang tertutup dengan pendingin udara memiliki risiko penularan Covid-19. Ia pun memutuskan belum mengizinkan bioskop beroperasi.
Meski begitu, operasional sektor kuliner, yakni kafe, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, diberikan kelonggaran. Sebelumnya sektor usaha itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Restoran dan kafe yang menampilkan live musik juga diizinkan hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun diberikan kelonggaran Bima meminta pengelola memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan benar. Kafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya harus menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dengan sabun, pengukuran temperatur tubuh, serta tamu yang hadir memakai masker.
Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan penerapan PSBMK dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta, yakni dengan melonggarkan operasional sektor kuliner hingga pukul 21:00 WIB. PSBB Transisi di Jakarta dijadwalkan pada 12-25 Oktober 2020. Bogor juga tengah menerapkan PSBMK hingga 27 Oktober mendatang.