Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Ketatnya persyaratan untuk melakukan perjalanan udara tersebut menyebabkan aktivitas penerbangan di bandara tersebut tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengelola destinasi wisata di Kepulauan Riau menyatakan siap menyambut kedatangan wisatawan asing dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka berharap pemerintah membuka pintu lalu lintas orang asing, terutama di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.
Harapan tersebut tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Musababnya, sebagian negara mengeluarkan kebijakan yang isinya melarang warga negara mereka berkunjung ke negara lain, termasuk Indonesia. Pemerintah pun masih memberlakukan pembatasan lalu lintas warga negara asing atau WNA, kecuali dalam kondisi tertentu.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI merinci ihwal lalu lintas orang antar-negara. Pasal 2 peraturan itu berbunyi, 'melarang sementara orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Indonesia'.
Kemudian pada pasal 3 mengatur kategori WNA yang mendapat pengecualian. Artinya, mereka boleh masuk atatu sekadar transit di Indonesia. Siapa saja mereka, berikut rinciannya:
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan
Awak alat angkut
Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional
Warga Negara Asing atau WNA yang boleh transit atau masuk ke wilayah Indonesia itu juga harus memenuhi persyaratan berikut:
Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara
Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI
Mengutip situs resmi Angkasa Pura, setiap Warga Negara Indonesia atau WNI dan Warga Negara Asing atau WNA yang masuk Indonesia wajib mengikuti prosedur karantina dan pemeriksaan kesehatan. Berikut rinciannya:
Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan di area yang sudah ditentukan, berupa wawancara, pemeriksaan suhu tubuh, tanda dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen pemeriksaan rapid test atau swab
Menyerahkan Health Alert Card yang telah diterima dan diisi keterangan di dalam pesawat. Health Alert Card ini diserahkan kepada petugas kesehatan di pintu masuk
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia
6 jam lalu
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan
1 hari lalu
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan
Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.
10 Juta Wisatawan Asing Kunjungi Thailand pada Januari - April 2024
2 hari lalu
10 Juta Wisatawan Asing Kunjungi Thailand pada Januari - April 2024
Turis Cina didominasi kunjungan wisatawan asing di Thailand dengan jumlah lebih dari 2 juta.
Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia
4 hari lalu
Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia
Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya
5 hari lalu
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya
Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia
7 hari lalu
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia
Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.
Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia
15 hari lalu
Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia
Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.
Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?
19 hari lalu
Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?
Demi keamanan perjalanan mudik lebaran, para sopir bus akukan serangkaian tes guna menguji kelayakannya. Apa saja yang dites?
Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Vietnam awal 2024 Lampaui Masa sebelum Pandemi
24 hari lalu
Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Vietnam awal 2024 Lampaui Masa sebelum Pandemi
Kenaikan jumlah wisatawan kemungkinan besar karena adanya percepatan kebijakan pelonggaran visa Vietnam.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia
31 hari lalu
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia
Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.