TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa pembukaan destinasi wisata di masa pandemi Covid-19 diputuskan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kalau pembukaan destinasi pariwisata, itu tergantung dari pemda yang menentukannya, apakah siap atau belum untuk dibuka," kata Kepala Biro Umum dan Hukum Dessy Ruhati di Makassar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut Dessy, pembukaan destinasi wisata di setiap daerah dan wilayah harus dilihat berdasarkan evaluasi, mengenai penerapan protokol kesehatan dengan baik, benar dan tepat serta konsisten oleh pengelola. Pihaknya, kata dia, sudah menyiapkan panduan tentang protokol kesehatan serta pelaksanaan dari cleaning hall, safety and environment sustainable.
"Harapannya setiap masyarakat dan insan pariwisata juga melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak," kata Dessy.
Selain penerapan protokol kesehatan oleh pengelola, kata Dessy, penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat yang berada di sekitar destinasi wisata juga penting.
"Jadi kalau destinasinya dibuka, tetapi masyarakat sekitar tempat pariwisatanya tidak disiplin protokol kesehatan, yah percuma. Kita kan tidak tahu siapa yang carrier dan sebagainya," kata Dessy.
Perkembangan pariwisata diharapkan bisa membantu untuk memberikan kesempatan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap hidup di masa pandemi. Sebab, menurut Dessy, penurunan kunjungan wisatawan sudah pasti terjadi. Hal itu karena adanya batasan kunjungan di dalam negeri maupun luar negeri pada masa tatanan hidup baru saat ini.
Sampai saat ini, Indonesia masih membatasi kunjungan turis asing. Kunjungan turis asing ke Indonesia hingga akhir 2020 diprediksi bakal anjlok 12 juta orang dibandingkan tahun lalu. Sampai pengujung tahun ini, jumlah wisatawan mancanegara diperkirakan hanya 5 juta, sedangkan tahun lalu mencapai 17 juta orang.