TEMPO.CO, Yogyakarta - Petugas gabungan Kota Yogyakarta menerapkan razia agar masyarakat dan wisatawan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam razia yang berlangsung pada Sabtu petang, 19 September 2020, petugas mendapati 83 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain.
Petugas menyodorkan tiga jenis hukuman yang dapat dipilih oleh para pelanggar. "Sanksinya mau push-up, menyapu jalan, atau membayar denda Rp 100 ribu," kata Ketua Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto kepada Tempo di sela operasi di kawasan Tugu Yogyakarta pada Sabtu petang, 19 September 2020.
Dari 83 pelanggar, hanya tiga orang di antaranya yang memilih membayar denda. Sisanya menyapu jalan atau push-up. Khusus push-up, petugas mesti memperkirakan apakah pelanggar tersebut sanggup menjalaninya karena gerakan tersebut dilakukan minimal 15 sampai 20 kali.
Pelanggar protokol kesehatan di Kota Yogyakarta menyapu jalan pada Sabtu petang, 19 September 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Bagi para lanjut usia dan perempuan, tidak dikenai sanksi push-up. Hukuman fisik ini hanya ditawarkan bagi mereka yang fisiknya kuat, muda, dan terhitung mampu melakukannya. Adapun yang menjalani hukuman menyapu jalan akan diarahkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, kawasan mana yang harus mereka bersihkan. "Yang tidak biasa push-up langsung ngos-ngosan. Mereka yang menyapu jalan juga berkeringat deras," ujar Agus Winarto.
Petugas menyasar kawsan Tugu Yogyakarta karena biasanya di situlah masyarakat berkumpul. Selain penduduk Yogyakarta, menurut Agus Winarto, ada juga pengunjung atau wisatawan yang berasal dari luar Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan dan menjalani hukuman. Yang jelas, Agus melanjutkan, setiap hari petugas akan berkeliling ke titik-titik keramaian di Kota Yogyakarta,terutama di garis sumbu filosofis imajiner Tugu - Malioboro - Keraton.
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan razia protokol kesehatan unntuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tugu Yogyakarta pada Sabtu petang, 19 September 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan penularan Covid-19 di kawasan vital, seperti Malioboro masih belum selesai. Dari kasus meninggalnya seorang pedagang kaki lima atau PKL Malioboro pada 4 September 2020, kasus itu sudah berkembang menjadi 19 kasus positif dalam dua pekan setelahnya.
"Ada tambahan enam kasus positif baru lagi berdasarkan hasil pelacakan dari PKL Malioboro yang meninggal itu," kata Heroe Poerwadi. "Semuanya keluarga dan pernah kontak erat dengan PKL Malioboro yang meninggal tadi." Pemerintah Kota Yogyakarta masih melacak orang-orang yang pernah kontak erat dengan PKL Malioboro yang meninggal. Pemerintah juga melakukan tes swab secara acak di kawasan Malioboro untuk melihat sejauh mana sebaran kasus tersebut.