TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyepakati kebijakan travel corridor dengan tiga negara di masa pandemi Covid-19. Kesepakatan travel corridor memungkinkan lalu lintas manusia antar-negara dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Tiga negara yang telah menyepakati travel corridor dengan Indonesia adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Kesepakatan travel corridor dengan Tiongkok berlangsung pada Kamis malam, 20 Agustus 2020. Adapun kesepakatan travel corridor dengan Korea Selatan dan Uni Emirat Arab mulai berlaku pada 17 Agustus 2020 dan 29 Juli 2020.
"Travel corridor dengan Cina yang diluncurkan hari ini berlaku segera setelah diluncurkan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa pers virtual, Kamis malam. Travel corridor yang berlaku mencakup essential business arrangement, yang mengatur perjalanan bisnis dan perjalanan kedinasan bersifat mendesak.
Pada kesempatan itu, Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. Adapun delegasi Tiongkok diketuai oleh Konselor Negara sekaligus Menteri Luar Negeri China Wang Yi.
(ki-ka): Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir, dan R&D Director Sinovac Gao Qiang dalam penandatanganan nota kesepahaman terkait kerja sama vaksin di Sanya, Cina, Kamis, 20 Agustus 2020. Foto: istimewa
Pembahasan travel corridor Indonesia dengan Korea Selatan berlangsung antara Menteri Retno Marsudi dengan Menteri Luar Negeir Korea Selatan Kang Kyung-wha pada Rabu malam, 12 Agustus 2020. Dari pembicaraan itu, disepakati travel corridor antara Indonesia dengan Korea Selatan berlaku mulai Senin,17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI Indonesia ke-75. Travel corridor antara Indonesia dengan Korea Selatan mencakup perjalanan bisnis, diplomatik, dan dinas selama pandemi Covid-19.
Pada Juli lalu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan pembahasan pembukaan akses jalur perjalanan atau travel corridor dengan negara lain masih mengutamakan kunjungan pejabat negara asing, diplomat, dan pebisnis sektor penting. Mengenai kunjungan wisata belum menjadi prioritas untuk pembukaan travel corridor Indonesia dengan negara lain. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan travel corridor perjalanan bisnis dengan negara-negara anggota ASEAN.
Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri, Santo Darmosumarto mengatakan penguatan sistem pengujian dan pengawasan antara Indonesia dengan negara mitra adalah kunci travel corridor.
"Kesepakatan travel corridor dengan negara mana pun merupakan bentuk penghormatan dalam kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang diterapkan masing-masing negara," katanya. "Protokol kesehatan baik di Indonesia, Uni Emirat Arab, atau Korea Selatan tidak ada yang dikurangi atau didiskon untuk memfasilitasi pengaturan tersebut."