TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Hawaii David Ige kembali menerapkan ketentuan karantina antar-pulau parsial, pada Selasa, 11 Agustus 2020. Ketentuan itu mengakibatkan siapapun yang datang ke Hawaii, termasuk wisatawan harus menjalani karantina selama 14 hari. Setelah itu, baru boleh berjalan-jalan.
Mengutip laman Travel and Leisure, David Ige menjelaskan aturan tersebut berlaku kembali karena terjadi lonjakan infeksi Covid-19 di Pulau Oahu. Sebelumnya, pemerintah Hawaii menerapkan wajib karantina kepada wisatawan pada 1 April sampai 15 Juni 2020. Kurva kasus Covid-19 menurun, pemerintah mencabut kewajiban karantina, dan perjalanan ke Kauai, Maui, dan Kalawao, pulih.
Kemudian kasus Covid-19 naik lagi, hingga Gubernur David Ige memutuskan kebijakan karantina untuk pendatang berlaku kembali mulai 11 - 31 Agustus 2020. Sementara ini, perjalanan ke Oahu ditutup. "Saya telah bekerja sama dengan semua wali kota daerah," kata Ige terkait penetapan ketentuan karantina perjalanan antar pulau.
Adapun taman kota di Honolulu tutup pada 8 Agustus 2020, sama seperti destinasi wisata pantai dan atraksi dalam ruangan, antara lain boling dan arkade. Jika ada kelompok masyarakat yang hendak bertemu, jumlahnya tak boleh lebih dari sepuluh orang. Masyarakat juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik di manapun berada.
Pada Senin, 10 Agustus 2020, pemerintah Hawaii mencatat 141 kasus baru Covid-19. Setelah Departemen Kesehatan Hawaii menelusuri kasus tersebut, sebanyak 138 kasus Covid-19 terjadi di Oahu. Adapun total kasus Covid-19 di Hawaii mencapai 3.600 temuan.
"Rumah sakit di seluruh Oahu memindahkan pasien dan membuka unit Covid-19. Lonjakan pasien diperkirakan terjadi beberapa pekan ke depan," kata Direktur Departemen Kesehatan Hawaii, Bruce Anderson. Sejak itulah setiap wisatawan yang masuk Hawaii harus menjalani karantina. Taman bermain, kolam renang, dan aktivitas berkemah tutup.
TRAVEL AND LEISURE | USA TODAY