TEMPO.CO, Batam - Wacana penghapusan hasil rapid test untuk bepergian mulai mengemuka belakangan ini. Syarat hasil rapid test atau PCR test, atau minimal surat keterangan sehat memang masih menjadi salah satu syarat administratif sebelum bepergian berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hanya saja, beberapa waktu lalu kementerian kesehatan menyatakan rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya halaman 82 pada bagian defisini operasional.
Mengenai wacana penghapusan rapid test Covid sebagai syarat bepergian, para pelaku usaha dan pengamat pariwisata memiliki pandangan yang berbeda. Pegiat pariwisata mendorong wacana penghapusan rapid test sebagai syarat bepergian seperti yang berlaku selama ini.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kota Batam, Muhammad Mansyur mengatakan rapid test tidak tepat untuk diterapkan kepada orang yang hendak bepergian. "Karena tidak akurat dan harganya mahal," kata Mansyur kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020. Calon penumpang harus membayar Rp 85 ribu sampai Rp 150 ribu untuk menjalani dan mendapatkan hasil rapid test Covid.
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang repatriasi mahasiswa Indonesia sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menurut dia, yang menjadi perhatian pemerintah semestinya bukan syarat administratif seperti hasil rapid test non-reaktif, melainkan bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan maskimal. "Apa gunanya rapid test tapi setiba di daerah kunjungan, mereka mengabaikan protokol kesehatan," kata dia.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau ASITA Kepulauan Riau, Andika Lim. Menurut dia, rapid test bisa saja dilakukan untuk orang yang ingin berpergian, tapi dengan syarat biaya ditangung pemerintah. "Memberatkan kalau seperti saat ini karena biaya dibebankan kepada masyarakat," kata dia.
Andika mengatakan masyarakat sekarang melakukan perjalanan karena kebutuhan, bukan sekadar ingin jalan-jalan. Misalkan, menjenguk kerabat, berpergian karena tugas atau ada keperluan pekerjaan. Ketimbang mensyaratkan hasil rapid test, Andika mengatakan, lebih penting menjaga protokol kesehatan terlaksana dengan maksimal di manapun berada.
Berbeda dengan Muhammad Mansyur dan Andika Lim, pengamat pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Siska Mandalia tidak setuju jika hasil rapid test dicabut sebagai syarat administrasi berpergian. Menurut dia, selama kurva kasus Covid-19 tinggi, maka syarat ini masih diperlukan untuk memetakan zona penyebaran virus corona.
"Sebab itu, jangan dicabut dulu syarat rapid test untuk bepergian," kata dosen jebolan Tourism Management dari Chung Hua University, Taiwan, itu. Salah satu prinsip dalam pariwisata adalah keselamatan. "Lebih bagus, stay home now, travel romorrow."