TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (Sultan HB X) berkukuh belum akan membuka penuh sektor pariwisata Yogyakarta.
Sultan menuturkan, meskipun sepanjang ujicoba pada bulan Juli dari 30-an objek wisata yang beroperasi tak ada laporan wisatawan tertular, namun membuka sektor pariwisata secara penuh masih terlalu rawan.
"Sejauh ini belum ada informasi soal kasus penularan Covid-19 setelah objek wisata dibuka. Namun untuk perluasan pembukaan sektor wisata masih perlu waktu," ujar Sultan di Yogyakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sultan mengatakan Pemerintah DIY tak akan gegabah, juga buru buru membuka penuh pariwisata. Sebab seringkali munculnya kasus baru itu diketahui belakangan hari. Misalnya wisatawan usai beberapa hari melakukan kunjungan.
"Yang namanya Covid-19, kan punya masa inkubasi 1 minggu sampai 10 hari. Kalau belum satu minggu wisatawan itu sudah di-swab, hasilnya pasti negatif," ujar Sultan.
Oleh sebab itu, saat ini DIY yang masih menjalankan status tanggap darurat bencana Covid-19. Juga masih mewanti-wanti kedatangan wisatawan dari zona merah penularan. Pemerintah DIY masih memprioritaskan kunjungan wisatawan lokal, "Kami mengalir saja soal pembukaan wisata itu. Kalau memang sudah siap betul baru buka, jangan asal siap saja," ujar Ngarsa Dalem.
Sultan kembali mengultimatum, jika ada pelaku industri wisata yang tidak tertib protokol kesehatan, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas. Misalnya hotel yang diketahui memiliki tamu yang terinfeksi, akan ditutup minimal selama tiga hari untuk sterilisasi, "Jadi buat mereka yang tidak disiplin akan rugi sendiri," ujarnya.
Sultan mengatakan pihaknya telah meminta para asosiasi pelaku industri pariwisata seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan sebagainya, juga membuat protokol kesehatan mengimbangi protokol yang dibuat pemerintah.
Fungsinya protokol kesehatan dari pelaku wisata itu, untuk mengatur lebih detail apa yang sudah diatur pemerintah dari sisi teknis. Misalnya terkait pemanfaatan sarana prasarananya, "Misalnya dari asosiasi hotel bisa membuat detail aturan soal pemakaian kolam renang. Kalau kolam renangnya ukurannya kecil, ya jangan sampai dipakai mandi puluhan orang. Itu namanya melanggar protokol," ujar Sultan.
Pasar Beringharjo Yogyakarta menerapkan sistem pindai bagi pengunjung di masa pandemi Covid-19. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sementara itu soal pelanggaran, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan, namun masih dalam tahap kewajaran, “Masih wajar pelanggarannya, misalnya setelah wisatawan itu foto-foto, mereka lupa jaga jarak,” katanya.
Singgih mengatakan seluruh destinasi yang menggelar uji coba operasional itu masih diperbolehkan melalukan perpanjangan beroperasi hingga selesai status tanggap darurat Covid-19 pada 31 Agustus mendatang.
PRIBADI WICAKSONO