TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta tegas merapkan ketentuan surat sehat bagi wisatawan yang datang. Seperti yang terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020, rombongan wisatawan asal Bogor, Jawa Barat, batal menginjakkan kaki di Malioboro, Yogyakarta, karena tidak membawa surat sehat.
Seleksi wisatawan mana yang boleh dan dilarang masuk destinasi wisata berlangsung di area parkir, tepat sebelum para penumpang bus turun. Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno, mengatakan pada Sabtu pekan lalu, terdapat 40 wisatawan asal Bogor yang terpaksa hanya bisa melihat suasana Yogyakarta dari atas bus.
"Dalam satu bus yang mengangkut 40 wisatawan asal Bogor, kepala rombongannya tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat, jadi terpaksa kami tolak parkir," kata Ignatius Hanarno kepada Tempo, Minggu 26 Juli 2020. Saat itu bus pariwisata tersebut akan menurunkan wisatawan di Tempat Khusus Parkir Senopati. Rombongan wisatawan asal Bogor itu keluar dari area parkir dan melanjutkan kembali perjalanannya.
Hanarno menjelaskan, ketentuan membawa surat sehat itu juga mempertimbangkan zona asal wisatawan. "Wisatawan dari zona merah Covid-19 wajib membawa surat sehat," kata dia. Namun wisatawan yang berasal dari wilayah di sekitar Yogyakarta dan bukan zona merah Covid-19 bisa saja datang tanpa membawa surat sehat.
Petugas Tempat Khusus Parkir Senopati Yogyakarta menunjukkan surat pernyataan kunjungan yang harus diisi wisatawan jika tidak membawa surat sehat. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Meski begitu, mereka harus mengisi surat pernyataan yang berisi data diri wisawatan tersebut. Formulir data pribadi wisatawan itu, menurut Hanrno, untuk keperluan pendataan dan pelacakan apabila ada temuan kasus positif Covid-19 dari tempat yang dikunjungi wisatawan itu.
Petugas Tempat Khusus Parkir Senopati sisi timur, Vanti Joko Prayogo mengatakan surat keterangan sehat biasanya ditunjukkan oleh pemandu rombongan dalam bentuk bundel atau telah dijadikan satu. "Jadi satu per satu wisatawan sudah membawa satu surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya," ujar Joko.
Ketika ada wisatawan dari zona hijau dan kuning yang datang berombongan via bus dan tidak membawa surat sehat, menurut Joko, maka wajib mengisi data diri dalam surat pernyataan kunjungan yang sudah disiapkan. "Biasanya mereka enggan menuliskan nomor KTP karena khawatir disalahgunakan," ujarnya. Jika wisatawan tidak membawa surat keterangan sehat dan menolak mengisi data diri secara lengkap, maka dia tetap diminta tinggal di bus dan dilarang turun untuk berjalan-jalan ke Malioboro.
Selama dua pekan terakhir, Joko mengatakan, sebagian besar wisatawan yang berkunjung ke Malioboro, Yogyakarta, berasal dari Kebumen, Cilacap, Tegal, Purwokerto, dan Semarang. Mereka biasanya datang di akhir pekan dan umumnya rombongan dari komunitas. Beberapa komunitas yang pernah datang antara lain grup pesepeda dan rombongan tour leader yang menjajal wisata di masa new normal.
Bentuk surat pernyataan kunjungan yang wajib diisi wisatawan saat tiba di Yogyakarta. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Dalam masa new normal ini, tempat khusus parkir dekat kawasan Malioboro, Yogyakarta, hanya menampung kurang dari lima bus pariwisata pada hari Senin sampai Jumat. Namun di akhir pekan, jumlahnya bertambah.
Di Tempat Khusus Parkir Senopati jumlah bus yang terparkir mencapai 20 sampai 30 unit, sedangkan Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali sekitar empat sama lima bus di akhir pekan. "Pemasukan untuk parkir bus memang masih jauh dari normal, terkadang malah nol. Tapi kami harus tetap berjaga," ujar Joko.
Apabila ada rombongan wisatawan yang datang dari zona merah Covid-19, seperti Jakarta dan Surabaya, menurut Joko, maka yang memeriksa adalah petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Di sekitar tempat parkir dan sejumlah destinasi wisata di Kota Yogyakarta memang tempak bersiaga sekitar 10 personel dinas perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengimbau wisatawan tetap membawa surat keterangan sehat, terlepas status zona apapun di wilayah asalnya. Dia menjelaskan ada dua dasar ketentuan surat sehat tersebut. Pertama dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kedua, dari Kementerian Perhubungan.
"Dari Kementerian Perhubungan lebih mengacu pada kuota moda transportasi yang digunakan, yakni maksimal 70 persen," ujarnya. "Dari Gugus Tugas Covid-19 meminta setiap kunjungan dari luar disertai surat keterangan sehat."