TEMPO.CO, Yogyakarta - Pada masa new normal ini, salah satu surat yang banyak dicari masyarakat agar dapat bepergian ke luar kota adalah surat sehat. Surat sehat menjadi 'stempel' yang menerangkan bahwa orang yang memilikinya sehat jasmani dan bebas dari paparan virus Covid-19.
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan masyarakat bakal sangat sangat sulit mendapatkan surat sehat dari puskesmas atau rumah sakit di wilayah Kota Yogyakarta, jika keperluannya tidak jelas atau tidak masuk kategori untuk mendapatkannya. "Hanya ada dua kategori masyarakat yang bisa mendapatkan surat sehat di masa pandemi ini," ujar Kepala Puskesmas Gedongtengen Kota Yogyakarta, dokter Tri Kusumo Bawono kepada Tempo, Jumat 24 Juli 2020.
Kategori pertama, menurut Tri Kusumo, adalah mereka yang membutuhkannya untuk keperluan studi mendaftar sekolah. Kedua, masyarakat Yogyakarta yang mencari pekerjaan. Adapun yang membutuhkan surat sehat untuk keperluan berpergian, maka harus bisa menunjukkan bukti rapid test dan uji swab dengan hasil negatif Covid-19.
Kepala Puskesmas Gedongtengen Kota Yogyakarta, dokter Tri Kusumo Bawono. TEMPO | Pribadi Wicaksono
"Uji klinis ini sifatnya wajib disertakan sebagai bentuk screening kami, agar mereka tidak gampang berpindah-pindah atau berpergian," ujar Tri yang puskesmas tempatnya bekerja sempat merumahkan enam tenaga kesehatan gara-gara merawat pasien positif Covid-19.
Lantas apa beda surat sehat ini dengan surat bebas Covid-19? Tri Kusumo menyatakan sebenarnya surat bebas covid-19 itu tidak ada. Surat bebas Covid-19, dia menjelaskan, adalah bahasa awam ketika seseorang sudah melakukan uji rapid dan swab. Kemudian dua uji klinis itu dibakukan dengan sebuah surat dengan nama Surat Bebas Covid-19. Surat ini menjadi salah satu syarat administratif ketika seseorang hendak berpergian menggunakan sarana transportasi umum.
Tri Kusumo menambahkan perbedaan pokok surat sehat dan surat bebas Covid-19 lebih pada uji klinis yang menyertai. Jika surat sehat dikeluarkan tanpa perlu uji klinis, melainkan hanya untuk dua keperluan, yakni studi dan mencari kerja. Sedangkan surat bebas Covid-19 dikeluarkan dengan wajib menyertakan hasil uji klinis yang menyertainya.
Puskesmas Gedongtengen Kota Yogyakarta yang pernah menangani pasien Covid-19 saat awal wabah corona merebak. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Puskesmas di setiap wilayah Kota Yogyakarta, menurut Tri Kusumo, wajib meminimalisir terjadinya potensi perpindahan orang di masa pandemi ini. "Jadi surat sehat ini tak bisa diberikan bagi mereka yang keperluannya dolan (berwisata)," ujar Tri.
Tri Kusumo menuturkan, puskesmas sejaitnya merasa berat ketika mengeluarkan surat sehat bagi mereka yang punya keperluan jelas sekalipun. Sebab, surat sehat itu hanya menyatakan sehat jasmani, tidak menyatakan orang tersebut bebas Covid-19 atau tidak karena tidak ada uji klinisnya. "Kami tidak tahu apakah pemilik surat sehat terinfeksi Covid-19 atau tidak," katanya.
Tri Kusumo menuturkan, apapun bentuk surat-surat yang dipakai untuk memungkinkan orang berpergian di masa pandemi seharusnya jangan sampai dimaknai sebagai formalitas dan administrasi belaka. Musababnya, semua ini berurusan dengan nyawa. "Yang berbahaya itu sekarang orang tanpa gejala atau OTG," ujarnya. "Tanpa sadar orang itu menularkan virus kepada siapa saja yang ada di sekitarnya."
Wisatawan berkunjung ke Pasar Beringharjo di Malioboro Yogyakarta pada pertengahan Juli 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mewajibkan siapapun yang hendak masuk ke Yogyakarta, tak terkecuali wisatawan, untuk menunjukkan surat sehat dari daerah asal.
"Mereka yang berasal dari daerah dengan zona kuning dan hijau cukup membawa surat keterangan sehat," kata Heroe. Adapun mereka yang datang dari zona merah dan zona hitam Covid-19 wajib menyertai hasil rapid test dan surat keterangan sehat tadi.