TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan tarif parkir baru di sekitar Malioboro Yogyakarta. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan kenaikan tarif parkir ini berlaku di kawasan satu atau premium, sedangkan kawasan dua dan tiga tidak terjadi kenaikan tarif.
Kawasan satu yang dimaksud oleh Imanudin Aziz adalah wilayah yang menunjang kegiatan wisata, perdagangan, dan ekonomi dengan intensitas tinggi. Ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan satu itu meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo atau Jalang Mangkubumi.
Adapun tempat parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. "Tarif parkir di kawasan satu dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu parkir," kata Imanudin Aziz di Yogyakarta, Minggu 19 Juli 2020.
Mobil yang parkir di tepi jalan umum atau di tempat khusus parkir dikenakan tarif Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan naik Rp 2.500 untuk setiap satu jam berikutnya. Sementara sepeda motor, tarif parkirnya Rp 2.000 dan bertambah Rp 1.500 di setiap satu jam berikutnya.
Sejumlah kendaraan memadati Jl. Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/8). ANTARA/Noveradika
Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir tersebut perlu dilakukan karena tarif parkir yang sebelumnya sudah berlaku cukup lama dan perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dia memastikan kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat.
Sementara tarif parkir di tepi jalan umum dalam kawasan dua dan tiga tidak berubah, yakni Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor. Dan di kawasan dua dan tiga tidak berlaku tarif progresif.
Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta, Ignatius Hanarno mengatakan, sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli 2020. Ketika ada bus pariwisata yang datang, mereka sudah menerapkan tarif baru, yaitu Rp 30 ribu dari semula Rp 20 ribu pada satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya ditambah Rp 10 ribu.