TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mendorong wisatawan berbelanja dengan menggunakan KBRL atau Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Penerapan kantong belanja ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan menggandeng agen perjalanan wisata dalam memperkenalkan dan melaksanakan kebijakan tersebut.
"Nantinya dalam setiap paket yang dipromosikan sudah disiapkan kantong belanja ramah lingkungan untuk digunakan wisatawan saat berada di Kepulauan Seribu," kata Puji Astuti di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020. Selain agen perjalanan, suku dinas pariwisata juga menyampaikan penerapan kantong belanja ramah lingkungan kepada pemilik penginapan dan penjual cenderamata.
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Mulai hari ini, pusat perbelanjaan dan mini market tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai untuk pembeli. Tempo/Tony Hartawan
Puji Astuti menambahkan, semua langkah ini ditempuh demi mendukung pengurangan sampah plastik, terutama oleh wisatawan. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan peraturan gubernur tentang kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan penerapan kantong belanja ramah lingkungan sudah mulai ditaati di tiga tempat kegiatan perekonomian, yaitu pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional, dan pasar swalayan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.