TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pencegahan virus corona (Covid-19).
SKB adalah turunan teknis protokol kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan acara kebudayaan dan ekonomi kreatif, "Protokol acuan untuk menyusun SOP (prosedur operasi standar), jasa atau produksi yang akan dilakukan," kata Direktur Industri Kreatif, Film, Televisi dan Animasi, Kemenparekraf, Syaifullah Agam, saat taklimat media melalui percakapan daring, Selasa, 7 Juli 2020.
Syaifullah menjelaskan, SKB adalah upaya untuk mencari jalan tengah dalam tahapan membuka aktivitas ekonomi, "Bukan berarti SKB mementingkan ekonomi daripada kesehatan. Aspek kesehatan lebih penting harus bisa seimbang," ujarnya.
Bepergian menonton bioskop juga termasuk salah satu kegiatan hiburan yang harus mematuhi pedoman SKB. "SKB ini angin segar menjalankan kepatuhan, karena kalau kebablasan (tidak patuh) membuat ini mundur kembali," kata Ketua Badan Perfilman Indonesia Chand Parwez Servia.
Chand menambahkan, untuk perfilman perlu ada turunan pedoman. "Ada beberapa yang harus spesifik. Saat melakukan aktivitas (menonton) film bioskop ada ketentuan wilayah yang harus disesuaikan," ujarnya.
Menurut dia, untuk menyosialisasikan pedoman SKB itu, perlu juga dalam bentuk visual. "SKB ini menjadi resmi adaptasi kebiasaan baru. Kadang orang cepat lupa kita masih butuh untuk menjaga," katanya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menjelaskan aturan dalam pedoman perlu menyesuaikan bidang masing-masing. Namun, ia menambahkan, ihwal turunan pedoman tidak boleh mengurangi kekuatan aturan itu. "Tidak boleh lebih longgar dari ini (SKB)," ujarnya.