Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catat, Tak Pakai Masker di Yogyakarta Bisa Didenda Rp100.000

image-gnews
Wisatawan mengunjungi kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 1 Juli 2020. PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko membuka kembali kunjungan wisata Candi Prambanan pada Rabu (1/7/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pembatasan jumlah pengunjung setelah tutup selama tiga bulan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan mengunjungi kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 1 Juli 2020. PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko membuka kembali kunjungan wisata Candi Prambanan pada Rabu (1/7/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pembatasan jumlah pengunjung setelah tutup selama tiga bulan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota atau Perwal nomor 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru.

Aturan tersebut juga mengatur opsi pengenaan denda sebesar Rp100.000 bagi warga yang membandel, tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta, "Denda sebagai opsi terakhir yang kami terapkan sebagai sanksi jika teguran lisan tak dipatuhi," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi, pada Senin 6 Juli 2020.

Pemerintah Kota Yogyakarta gerah karena pada masa transisi -- saat wabah belum reda -- masih ada warga tak mau mengenakan masker.

Pantauan TEMPO, warga di kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer sebagian memang tak menggubris soal protokol kesehatan itu. Di satu sisi, Gugus Tugas Covid Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang pekan pertama Juli, terus mencatat kasus positif baru.

Pada Senin 6 Juli 2020 ini misalnya, ada tambahan delapan kasus positif hingga akumulasi total positif DIY di angka 339 kasus.

Heroe mengatakan sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja, tetapi juga diberlakukan untuk para pelaku usaha. Berbeda dengan perorangan yang didenda, sanksi untuk pengusaha berupa pencabutan izin usaha.

Ia mencontohkan jika di pasar terjadi penularan satu saja, maka langsung dilakukan penutupan sementara seluruh pasar itu, "Nanti kewenangan pemberian sanksi berada di Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), apakah cukup teguran atau denda," katanya.

Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan akan mengedepankan persuasif dalam masa transisi normal baru ini, "Dalam peraturan wali kota itu memang ada sejumlah sanksi untuk menegakkan protokol kesehatan, namun kami menekankan upaya persuasif lebih dulu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menuturkan dalam Undang-Undang Kebencanaan tidak ada ketentuan mengatur adanya sanksi denda itu. Menurutnya yang mengatur soal ketentuan itu UU Karantina.

"Kami tidak menggunakan UU Karantina, kami akan pelajari dulu apakah memungkinkan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak taat," ujar Sultan.

Aktivis Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba justru mendorong Perwal tersebut bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga aturan itu bisa benar-benar sah memuat sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

Petugas Biddokkes Polda DIY mengambil sampel darah sejumlah santri saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Rapid test dilakukan sebagai upaya meminimalkan penularan COVID-19 dilingkungan pesantren. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

"Secara substansi Perwal 51 Tahun 2020 itu sudah komprehensif, sebab memuat sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar secara tegas, tidak angin-anginan seperti sekarang," ujarnya.

Kamba menilai Yogyakarta sebagai kota wisata, memunginkan berbagai orang berdatangan tanpa diketahui dan tak mudah dikendalikan. Sehingga dalam masa pandemi ini, menurutnya perlu aturan dan pedoman tegas untuk mencegah penularan gelombang kedua.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

4 jam lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

13 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

17 jam lalu

Bus jurusan Yogyakarta - Pati terbakar di Ring Road Barat Sleman Yogyakarta pada Kamis (18/4). Dok. Istimewa
Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

Temuan sementara kepolisian, komponen yang pertama kali terbakar dari bus itu diduga di bagian mesin.


Aktor Komedi Charlie Chaplin Pernah ke Garut, Dua Tahun Sebelum Sumpah Pemuda

18 jam lalu

Charlie Chaplin di Garut (Youtube)
Aktor Komedi Charlie Chaplin Pernah ke Garut, Dua Tahun Sebelum Sumpah Pemuda

Aktor komedi Charlie Chaplin pernah mengunjungi Garut pada 1926. Bahkan ia melanjutkan petualangannya ke Yogyakarta dan Bali.


Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

21 jam lalu

Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

Yogyakarta adalah destinasi wisata yang memukau dan layak dikunjungi. Kekayaan budaya dan ragam kulinernya yang enak menjadi alasan terbaik untuk berlibur ke kota ini.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

23 jam lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

1 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tahun 2018di Jakarta, Jumat 20 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

1 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Yogyakarta Padat saat Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Lebih Banyak daripada yang Masuk

2 hari lalu

Kendaraan antre memasuki kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Padat saat Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Lebih Banyak daripada yang Masuk

Pemudik maupun wisatawan yang masuk ke Yogyakarta dengan kendaraan pribadi tak sedikit yang melewati jalur alternatif.