TEMPO.CO, Jakarta - Mau pelesiran ke Taman Nasional Komodo? Ke depan tak mudah lagi. Wacana pembatasan turis untuk menjaga kelestarian alam, yang sempat jadi perdebatan tahun lalu, justru bisa terlaksana karena pandemi virus corona (Covid-19).
Kunjungan dengan sistem reservasi akan segera diterapkan. Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) terus berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Komodo, pemerintah daerah dan pelaku pariwisata Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang membuat sistem registrasi online dan membership di Taman Nasional Komodo serta destinasi di sekitarnya.
Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) Shana Fatina mengatakan penerapan keanggotaan atau membership masih dalam finalisasi antara pemerintah provinsi NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca: Jadwal Kunjungan Wisatawan ke Taman Nasional Komodo Perlu Diatur
“Penerapannya belum dilakukan. Sedang tahap penggodokan. Namun kira-kira bentuknya akan ada pembagian ruang. Mana untuk publik mana untuk umum dan mana yang memiliki keanggotaan atau member,” kata Shana.
Pembukaan kembali aktivitas wisata di Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo secara bertahap dilaksanakan sesuai surat edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 perihal Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam Pada Masa New Normal Pandemi COVID-19.
Aturan ini membuat wisatawan tak bisa bebas menjelajahi TN Komodo. Mereka bebas mengunjungi Pulau Rinca, sementara Pulau Komodo hanya diperuntukan bagi yang memiliki keanggotaan. Begitupun nanti untuk wilayah perairan, kunjungan wisatawan diatur untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung. Agar tidak mengganggu kelestarian ekosistem TN Komodo.
“Konteks keanggotaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, program penelitian konservasi, dan pemberdayaan masyarakat di TN Komodo. Termasuk untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga mendorong tumbuhnya ekonomi lokal,” katanya.
Suasana perairan Labuan Bajo, kapal-kapal pesiar dari kayu dan yacht melego jangkar. Dok. Kemenparekraf
Shana juga menjelaskan, terkait registrasi atau pendaftaran online bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK) berlaku mulai 6 Juli 2020, bersamaan dengan uji coba di beberapa destinasi wisata Labuan Bajo.
Wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo bisa mengakses ke situs pendaftaran https://booking.labuanbajoflores.id.
“Sistem online ini sebenarnya menjadi salah satu penerapan konsep pengelolaan destinasi premium yang ingin kami capai ke depannya," ujar Shana. Menurutnya, sistem tersebut digunakan untuk menjaga kelestarian wilayah Taman Nasional Komodo, yang merupakan wilayah konservasi nasional.
"Pelestarian tersebut tidak menghilangkan kesempatan bagi para wisatawan untuk tetap bisa berkunjung ke Taman Nasional Komodo dan mendapatkan pengalaman pariwisata berkualitas,” kata Shana.
Saat registrasi online, calon wisatawan diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk divalidasi seperti surat keterangan dari e-HAC, bukti asuransi, dan identitas calon wisatawan seperti NIK atau paspor.
Setelah itu, calon wisatawan diminta untuk mengisi data kunjungan selama di Labuan Bajo, mulai data kunjungan ke Kawasan TN Komodo, Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).
Cara Masuk TN Komodo
Untuk calon wisatawan yang akan berkunjung melihat habitat satwa purba Komodo (Varanus komodoensis) di Kawasan TN Komodo, diminta untuk memilih lokasi dan mengisi jam kunjungan khususnya untuk di lokasi Loh Liang, Loh Buaya, dan Pulau Padar. Hal yang sama juga diberlakukan untuk Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).
Setelah selesai, hasil validasi akan dikirimkan melalui email yang digunakan saat pemesanan online. Seluruh dokumen kelengkapan perjalanan termasuk bukti pemesanan online harus dicetak, serta dibawa untuk divalidasi kembali saat tiba di Bandara Komodo.
Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo, Pemda setempat membebaskan biaya masuk semua destinasi wisata di luar Taman Nasional Komodo sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.
Kadal raksasa komodo di Taman Nasional Komodo. Dok. Kemenparekraf
Hal tersebut merujuk menurut surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 128/KEP/HK/2020 tentang protokol Tatanan Normal Baru COVID-19 di sektor pariwisata Manggarai Barat serta menindaklanjuti surat Dinas Pariwisata Nomor 556.9/348/VI/Parbud/2020 tentang pembukaan destinasi wisata Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo.