"Setiap karyawan kami melakukan isolasi mandiri di rumah selama dua minggu sebelum Roemah Kuliner dibuka kembali," kata Direktur Food and Beverage Cinema 21 Doddy Suhartono, yang juga pengelola Roemah Kuliner.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran daring bertema Sosialisasi Kenormalan Baru Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabtu, 20 Juni 2020.
Doddy menjelaskan, selama dua pekan itu para karyawan Roemah Kuliner wajib melakukan tes cepat (rapid test). Selama dua pekan isolasi mandiri, aktivitas komunikasi para karyawan hanya boleh melalui panggilan video. Ia mengatakan, aktivitas para karyawan pun dipantau oleh manajer Roemah Kuliner.
"Share location (berbagi lokasi) memastikan mereka tidak keluar rumah untuk keperluan yang tidak penting," ucap Doddy.
Ketika kembali bekerja, karyawan Roemah Kuliner wajib menggunakan masker, membersihkan tangan, juga penutup rambut (hairnet). Doddy menjelaskan, karyawan yang datang menggunakan kendaraan umum harus membawa pakaian ganti yang dipakai saat tiba di tempat kerja.
"Kami menyarankan membawa dua atau tiga kantong plastik untuk memasukkan pakaian ganti di dalam loker," katanya.
Kemudian, kata Doddy, para karyawan dilarang saling meminjamkan perlengkapan rias. Hal itu berlaku pula untuk tidak saling meminjamkan perlengkapan ibadah. Para karyawan pun disarankan untuk membawa makanan dari rumah.
"Saat istirahat menghindari kerumunan makan siang. Selalu menjaga jarak setiap waktu," ujarnya.
Sebelum karyawan mulai bekerja, ada pengecekan suhu tubuh. "Setiap absen disarankan menggunakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan)," katanya.
Ketika akan mulai bekerja para karyawan memakai penutup rambut, masker, dan sarung tangan. "Lalu mereka bisa masuk area kerja masing-masing," ujarnya.
Hidangan soto Banjar dari Roemah Kuliner. Foto: @roemahkuliner Untuk transaksi pelanggan, pihak Roemah Kuliner menyarankan untuk menggunakan non-tunai atau dompet elektronik (digital wallet). "Kami juga selalu menyemprotkan disinfektan atau tisu basah antiseptik sebelum EDC (Electronic Data Capture) digunakan," katanya.
Sedangkan untuk pemasok, ketentuan berlaku hampir sama dengan karyawan. "Supplier (pemasok) yang datang mengirim barang juga sama layaknya karyawan kami yang mau bekerja," ujarnya.