TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta dan sekitarnya segera dapat menikmati berbagai destinasi wisata di Ibu Kota. Pemerintah DKI Jakarta akan membuka sejumlah objek wisata secara bertahap berdasarkan jenisnya.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 tahun 2020 menyebutkan jenis destinasi wisata yang dapat kembali beroperasi di masa pelanggoran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Pembukaan tempat pariwisata ini berlangsung selama transisi menuju masa new normal,", kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Selasa 9 Juni 2020. Pembukaan destinasi wisata di Jakarta dilakukan bertahap mulai Sabtu, 13 Juni 2020.
Pengoperasian tempat hiburan ini, menurut dia, wajib menaati semua protokol kesehatan yang tertuang dalam surat keputusan tersebut. Di antaranya pembatasan jumlah pengunjung, yakni hanya boleh dikunjungi oleh 50 persen wisatawandari kapasitas total, wajib memakai masker, menerapkan physical distancing, dan lainnya.
Seekor harimau Sumatra mencoba meraih sepotong daging dalam program Instagram Live di Kebun Binatang Ragunan di tengah wabah COVID-19 di Jakarta, 17 Mei 2020. Manajemen Kebun Binatang Ragunan menyiapkan program Instagram Live karena kebun binatang tersebut ditutup untuk umum di tengah wabah COVID-19. Xinhua/Agung Kuncahya B.
Berikut waktu pembukaan destinasi wisata berdasarkan jenisnya:
- Wisata museum dan galeri: 8 Juni - 2 Juli 2020IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Tempat olahraga dalam dan luar ruang, kecuali kolam renang: 5 Juni - 2 Juli 2020
- Wisata pantai, termasuk wisata Kepulauan Seribu: 13 Juni - 2 Juli 2020
- Wisata dalam dan luar ruang, seperti kebun binatang, kecuali taman bermain air (waterpark) : 20 Juni - 2 Juli 2020
- Perhotelan, tempat makan, kecuali bar: 8 Juni - 15 Juli 2020