TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air mensyaratkan tes Covid-19 bagi calon penumpangnya. Dokumen hasil tes Covid-19 ini menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi saat hendak melakukan perjalanan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan aturan adanya tes Covid-19, baik rapid test maupun tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah tertuang dalam dua peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Isi surat edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan bepergian menggunakan pesawat udara.
"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang Mandala dalam keterangan tertulis. Pengumuman ini disampaikan seiring dengan kembali beroperasinya layanan penerbangan domestik Lion Air, Batik Air, dan Wings Air mulai hari ini, Rabu 10 Juni 2020.
Berikut ketentuan tes Covid-19 yang disyaratkan bagi calon penumpang Lion Air Group:
- Rapid Test
Jika calon penumpang menjalani tes Covid-19 berupa Rapid Test, maka masa berlakunya adalah 3 hari. - PCR Test
Jika calon penupang menjalani tes kesehatan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR, maka masa berlakunya selama 7 hari. - Bukan Rapid Test atau PCR Test
Apabila di daerah asal belum tersedia rapid test dan/atau PCR test, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
"Calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," kata Danang.
Proses boarding penumpang pesawat Batik Air. Foto: Lion Air Grup
Selain persyaratan tentang tes Covid-19 tadi, para calon penumpang Lion Air, Batik Air, dan Wings Air juga mesti mematuhi ketentuan penerbangan sebagai berikut:
- Tiba di bandara empat jam sebelum keberangkatan
Tiba empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama. - Identitas diri
Menunjukkan kartu identitas diri yang sah berupa KTP atau tanda pengenal lainnya. - Pakai masker
Memakai masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandara. - Menjaga kebersihan
Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman atau hand sanitizer. Penumpang juga diharapkan menjaga kebersihan selama di dalam pesawat. - Physical distancing
Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing selama di terminal bandara. - Mematuhi aturan
Calon penumpang wajib mematuhi peraturan dan mengikuti petunjuk awak pesawat.