TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka lagi akses moda transportasi umum meliputi udara, darat dan laut mulai hari Kamis (7/5). Syaratnya, harus sesuai protokol kesehatan.
Kemenhub menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Penumpang yang boleh bepergian diatur dalam pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertulis kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi, untuk orang-orang yang punya kebutuhan khusus seperti pasien yang butuh pelayanan kesehatan hingga repatriasi pekerja migran Indonesia.
Mereka harus memenuhi persyaratan untuk bepergian seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Dalam hal ini, agen wisata tidak mengurusi persyaratan yang harus dipenuhi untuk berpergian.
Lalu bagaimana tanggapan agen perjalanan online (OTA)? Pegipegi salah satu OTA di Indonesia, memberi tanggapan. Sebagai pihak ketiga yang menjual tiket pesawat dan kereta api, mereka menjual tiket berdasarkan ketersediaan dari pihak mitra.
"Mengingat adanya peraturan pelarangan pengangkutan penumpang, kami percaya pihak partner juga menyesuaikan dengan peraturan tersebut sehingga ketersediaan inventori akan tercermin pada hasil pencarian di website dan aplikasi Pegipegi," kata Busyra Oryza, Corporate Communications Manager Pegipegi kepada ANTARA, Kamis.
Pegipegi tidak mengungkapkan apakah keputusan ini mempengaruhi kenaikan penjualan tiket.
Sementara itu, menurut Senior Public Relations Executive Tiket.com Yosi Marhayati, semuanya diatur oleh setiap maskapai. Pemeriksaan persyaratan pun dilakukan di konter check in maskapai.
"Pihak maskapai pun memberikan kebijakan bahwa penumpang yang meneruskan pemesanan dianggap mengetahui dan memenuhi persyaratan yang diminta," kata Yosi.
Oleh karena itu, penumpang secara tegas setuju melepaskan haknya mendapatkan refund dalam hal tidak dapat melakukan check-in.