TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group yang menaungi maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan kembali beroperasi melayani rute domestik mulai besok, Minggu 3 Mei 2020.
Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan layanan penerbangan domestik ini sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan. "Kami melayani penerbangan untuk pebisnis, bukan dalam rangka mudik," kata Danang seperti dikutip dari keterangan tertulis Lion Air Group.
Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik mulai Jumat, 24 April 2020 sampai Minggu, 31 Mei 2020. Mereka yang kedapatan mudik dalam masa wabah corona ini akan dikenakan sanksi. Yang paling ringan adalah dilarang berangkat dan dikembalikan ke tempat tinggal semula. Pemudik juga dapat dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang isinya ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Penumpang yang dapat menikmati layanan penerbangan ini antara lain pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia
(WNI) atau Warga Negara Asing (WNA); dan lainnya atas izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Guna memastikan calon penumpang tidak melakukan perjalanan untuk mudik sekaligus memenuhi protokol penanganan Covid-19, maka yang bersangkutan harus mengisi dokumen tertentu dan melampirkan beberapa syarat sebelum berangkat. Berikut ini rinciannya:
- Surat keterangan sehat
Membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR). - Mengisi surat pernyataan
Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. - Surat keterangan perjalanan
Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atatu perusahaan yang menjelaskan
bahwa penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau bertransaksi secara benar
IklanScroll Untuk Melanjutkan - Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah
Sebelum terbang, petugas maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air bersama petugas layanan darat memastikan awak pesawat dan seluruh penumpang sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan. Protokol yang dilakukan sebelum naik pesawat adalah:
- Pengecekan suhu badan
- Mencuci tangan
- Membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer)
- Memakai masker dengan tepat
- Menjaga jarak antar-individu di ruang tunggu, dalam proses mengantre di bandara hingga saat hendak masuk ke dalam pesawat.
Aturan physical distancing juga tetap diterapkan di dalam pesawat. "Sesuai rekomendasi aturan dari regulator, kami menjalankan pengaturan jarak antar-penumpang di dalam kabin pesawat," kata Danang Mandala Prihantoro.
Untuk penumang pesawat tipe Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO kelas ekonomi dengan tempat duduk berkonfigurasi 3-3, menurut Danang, kursi di bagian tengah tidak dipergunakan dan diberi tanda X. "Penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong," ujarnya.
Sementara pesawat tipe ATR 72 dan kelas bisnis dengan tata letak kursi 2-2, menerapkan metode saling silang atau zig-zag. Pengaturan tempat duduk ini dapat diketahui saat penumpang melakukan pelaporan atau check-in yang tersedia di bandar udara keberangkatan.