TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memutuskan memperluas sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal, untuk menekan dampak wabah virus corona atau Covid-19. Insentif fiskal itu diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata, pelaku wisata, dan ekonomi kreatif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 16 April 2020, mengatakan, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus Covid-19. Insentif pajak dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, di tengah tekanan dari dampak Covid-19.
Menurut Wishnutama, ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk merespons dampak Covid-19: tanggap darurat, pemulihan, dan normalisasi. Pada tahap tanggap darurat ini, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Arahnya, dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut.
Wishnutama mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataanya di Jakarta, Selasa, 14 April malam mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan bagi 11 sektor lain di luar manufaktur. Untuk memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman virus COVID-19. Kesebelas sektor tersebut di antaranya adalah transportasi, perhotelan, dan perdagangan.
Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.