TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Hong Kong menerapkan kewaspadaan yang tinggi untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Siapapun yang baru tiba di Hong Kong harus menjalani pemeriksaan ketat. Mereka adalah penumpang pesawat yang baru tiba dari luar negeri, termasuk pendatang dari Cina Daratan, Makau dan Taiwan.
Mengutip laporan Fortune, pemerintah Hong Kong mengumumkan ihwal pemeriksaan kesehatan itu pada, Selasa, 7 April 2020. Aturan tersebut kemudian efektif sehari kemudian.
Mulai Rabu, 8 April 2020, semua pelancong yang tiba di Hong Kong akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari jalur manapun mereka datang, para pelancong akan diantar dengan menggunakan bus menuju Pusat Perlindungan Kesehatan di AsiaWorld-Expo.
Pusat Perlindungan Kesehatan ini terletak di Pulau Chek Lap Kok, tak jauh dari Bandara Internasional Hong Kong. Di sana, petugas akan mengambil sampel air liur setiap pendatang. Mereka juga akan diinapkan di sana sambil menunggu hasil tes dan menjalani karantina selama 14 hari.
"Jika sampel tes positif, petugas Pusat Perlindungan Kesehatan segera memberi tahu orang tersebut," demikian tertera dalam keterangan resmi Pemerintah Hong Kong, seperti dikutip dari Fox News. Pendatang yang positif terinfeksi COVID-19 itu kemudian menjalani perawatan di rumah sakit di sana.
Apabila tidak ada pemberitahuan dalam tempo tiga hari setelah pengambilan air liur, artinya hasil tes negatif. Meski begitu, pelancong tersebut tidak serta merta keluar dari Pusat Perlindungan Kesehatan. Dia tetap wajib menjalani karantina selama 14 hari. Departemen Kesehatan Hong Kong berharap para pelancong memahami situasi tersebut.
FORTUNE | FOX NEWS