TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu mengimbau warga negara Indonesia atau WNI yang sedang berwisata ke luar negeri agar kembali ke Tanah Air. Musababnya, semakin banyak negara yang menerapkan pembatasan lalu lintas orang sampai lockdown untuk mengantisipasi persebaran virus corona baru atau COVID-19.
"Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," demikian keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri tentang Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia yang disampaikan melalui video, Selasa 17 Maret 2020.
Wabah corona membuat sejumlah negara menutup penerbangan dari dan ke berbagai negara. Beberapa maskapai penerbangan juga tidak melayani rute tertentu demi keselamatan awak mereka. Kondisi ini berpotensi membuat pelancong kesulitan mendapatkan tiket untuk bepergian atau harus mencari sarana transportasi alternatif untuk mencapai tujuan.
Warga Indonesia yang masih berada di luar negeri juga diminta mencermati informasi melalui aplikasi Safe-Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat. Selain menyerukan WNI untuk kembali, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Terkait para pendatang atau orang asing dari semua negara, pemerintah memutuskan menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama satu bulan. Sebab itu, wisatawan asing yang akan berkunjung ke Indonesia wajib memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.
Saat mengajukan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Kebijakan khusus terhadap pendatang dari China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih diberlakukan.
Mereka yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dilarang masuk dan transit ke Indonesia. Semua pendatang harus mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk bandara internasional Indonesia.
Apabila dari riwayat perjalanan menunjukkan dalam 14 hari terakhir orang tersebut pernah berkunjung ke negara-negara tadi, maka dia dapat ditolak masuk ke Indonesia. Adapun warga Indonesia yang baru kembali dari negara-negara itu akan menjalani pemeriksaan tambahan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Jika dalam pemeriksaan tambahan ditemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Apabila tidak ada gejala awal terinfeksi virus corona, maka orang tersebut sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.