TEMPO.CO, Jakarta - Untuk meninggalkan ceruk devisa yang ditinggalkan wisatawan Cina dan negara lain yang membatasi bepergian warganya, pemerintah sedang menaikkan pasar wisata dalam negeri. Wisatawan nusantara didorong untuk pelesiran lebih banyak ke berbagai destinasi. Salah satunya dengan memberi diskon tiket pesawat.
Dua Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) terus menggodok insentif sebelum dimbahasa dengan Presiden Jokowi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyiapkan stimulus atau insentif di sektor transportasi dan pariwisata untuk mengurangi dampak negatif virus Corona.
"Pertama, ada insentif dari pemerintah. Ada insentif dari AP [Angkasa Pura] I dan II. Ada insentif dari [harga] avtur. Ketiganya itu di- bundling berapa diskon yang akan diberikan jadi angkanya belum ketemu," katanya.
Menurutnya, insentif tersebut akan diberikan kepada maskapai penerbangan. Tujuannya agar maskapai bisa memberikan diskon berupa penurunan tarif tiket pada level konsumen. Namun, Budi Karya mengaku diskon tersebut tidak berlaku ke semua wilayah di Indonesia.
Budi mengatakan draf stimulus pencegahan dampak virus corona rencananya akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (25/2/2020), "[Target diskon] 30 persen-40 persen dan berlaku di 10 destinasi, misalnya Bali, Bintan, dan Manado. Insentif ini berlaku untuk tiga bulan ke depan, [periode mulai] ditentukan oleh Presiden," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan skema stimulus atau insentif bagi sektor pariwisata akibat dampak virus corona akan ditetapkan dan diumumkan pada 25 Februari 2020 setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Kemenparekraf dan Kemenhub mendorong peningkatan kunjungan wisatawan nusantara di destinasi-destinasi dalam negeri. Dok. Kemenparekraf
“Kami sudah merumuskan beberapa skema terkait insentif di sektor pariwisata termasuk di destinasi wisata,” kata Wishnutama. Wishnutama menjelaskan ada beberapa skema terkait pemberian insentif. Namun skema-skema tersebut lebih dulu diajukan ke Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas 25 Februari 2020.