TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengeluarkan imbauan perjalanan atau travel advisory bagi masyarakat Indonesia yang akan berpergian ke Korea Selatan. Ada dua wilayah di sana yang ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan sebagai 'Zona Perawatan Khusus' untuk pasien yang diduga terinfeksi virus corona atau COVID-19.
Dua daerah itu adalah Daegu dan Gyeongsang Bukdo. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan imbauan perjalanan itu sudah disampaikan melalui aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga:
Safe Travel merupakan layanan laman dan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan Kementerian Luar Negeri sebagai wadah informasi bagi warga negara Indonesia saat berada di luar negeri untuk berbagai keperluan, di antaranya wisata, bekerja, studi, haji atau umrah. Pemerintah mengimbau warga Indonesia yang sedang dan/atau berpergian ke Korea Selatan agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak berkunjung ke Daegu dan Gyeongsang Bukdo.
Para pemilik toko mengenakan masker untuk mencegah tertular virus Corona, ketika menunggu seorang pelanggan di jalan perbelanjaan Dongseong-ro di pusat Daegu, Korea Selatan 21 Februari 2020. [REUTERS / Kim Hong-Ji]
Pemerintah juga mengingatkan wisatawan asal Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kondisi tubuh, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun, dan memakan daging yang dimasak sempurna. Penting juga untuk mengurangi interaksi di keramaian serta memantau informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan di Seoul serta otoritas setempat.
Otoritas kesehatan di Korea Selatan mencatat hingga Minggu, 23 Februari 2020, ada 602 pasien yang positif terinfeksi virus corona. Sejak virus corona merebak, ada 18 pasien virus corona di Korea Selatan dinyatakan sembuh, dan lima orang meninggal dunia. Daegu dan Gyeongsang Bukdo merupakan dua wilayah dengan pasien virus corona terbanyak di Korea Selatan.