TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan jika sepanjang 2020, masih tak akan mengeluarkan izin pembangunan hotel baru.
Moratorium yang sudah berlaku sejak 2014 itu terakhir kali diperbaharui melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2019. Dan akan kembali diperbaharui melalui peraturan walikota baru 2020 ini.
"Kami masih perlu melakukan penataan dan pembenahan kota. Dengan cara selektif terhadap pembangunan hotel, agar kenyamanan warga kota dan wisatawan bisa terjaga," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada TEMPO, Jumat, 10 Januari 2020.
Heroe menuturkan maksud selektif dalam moratorium hotel baru itu, tidak serta merta menyamaratakan untuk seluruh jenis hotel. Pemerintah kota, ujar dia, dalam moratorium itu hanya mengizinkan hotel bintang empat dan lima, serta homestay yang boleh didirikan.
Pertimbangan masih diizinkannya hotel bintang empat dan lima itu karena pemerintah Kota Yogya ingin menyiapkan sarana dan prasarana serta infrastruktur lebih baik. Seiring dengan perkembangan wisatawan yang datang ke Yogyakarta di masa datang.
Moratorium tidak berlaku untuk hotel bintang empat dan lima.
"Apalagi nantinya dengan banyaknya direct flight di bandara baru Kulon Progo. Maka kebutuhan turis asing pada masa itu harus kami siapkan, sejak sekarang," kata dia.
Selain itu, moratorium tetap diperpanjang hingga akhir Desember 2020 agar perkembangan industri perhotelan di Yogyakarta tetap sehat. Adapun perkembangan infrastruktur transportasi di Kota Yogyakarta serta lingkungan juga masih menjadi pertimbangan perpanjangan moratorium itu.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana menuturkan, untuk saat ini hotel di kawasan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman diakui dalam kondisi terlalu crowded atau padat, "Okupansi hari biasa baru sekitar 40 persen dari target 70 persen, akibat terlalu banyaknya hotel yang ada di wilayah perkotaan," ujar Deddy.
Deddy menambahkan di tengah upaya pelaku perhotelan mendongkrak okupansi pada hari biasa, mereka menghadapi tantangan baru yakni hotel virtual. Hotel virtual yang dimaksud bangunan-bangunan yang semestinya tak berfungsi sebagai hotel, namun oleh pemiliknya dijadikan hotel demi mereguk untung saat musim liburan.
PHRI pun mendesak penindakan tegas oleh pemerintah pada pelaku hotel virtual itu, "Pelaku hotel susah payah mengurus izin tapi harus bersaing dengan hotel virtual yang menggunakan bangunan tidak berizin,” katanya.
Sejumlah hotel di kawasan Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta memutuskan memperpanjang moratorium hotel baru pada 2020, dengan alasan selektif serta untuk penataan kota. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Dari hasil pembahasan dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X pekan ini, ujar Deddy, pemerintah DIY juga meminta PHRI membantu investor agar tak salah kaprah asal membangun hotel baru di perkotaan Yogyakarta. Sultan mengingatkan, bahwa membangun hotel tak langsung untung.
Dengan situasi itu pihak PHRI merekomendasikan wilayah seperti Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo yang digarap serius untuk investasi perhotelan.
PRIBADI WICAKSONO