TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana memindahkan operasional angkutan lingkungan odong-odong ke tempat wisata. Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Regitta Maywidia Sari mengatakan telah mengirimkan surat kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar odong-odong dimanfaatkan di destinasi wisata.
Kebijakan itu, menurut dia, adalah solusi dari larangan odong-odong melintas di jalan raya dan jalan lingkungan sejak 15 Juli 2019. Regitta menjelaskan keberadaan odong-odong menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Odong-odong tidak memenuhi syarat keselamatan penumpang dan bentuk yang tidak memenuhi kriteria angkutan umum.
Petugas Kepolisian merazia mobil Odong-odong yang beroperasi di kawasan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Regitta berharap cara ini membuat pemilik dan pengendara odong-odong tetap memiliki penghasilan. Beberapa waktu lalu, pemerintah DKI memfasilitasi pengendara bemo roda tiga untuk beralih bajaj roda empat melalui fasilitas kredit murah.
Tidak semua odong-odong bakal dialihkan menjadi moda angkutan pengunjung objek wisata. Regitta menjelaskan hanya odong-odong yang sudah dimodifikasi menjadi lebih aman dan bagus yang bakal disalurkan ke sejumlah daerah wisata di Jakarta. Objek wisata yang dituju antara lain Ragunan atau ke Taman Mini Indonesia Indah atau TMII.