TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin tiga perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU alias agen travel umrah karena melanggar ketentuan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan tiga agen travel umrah itu adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata.
"Ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berizin di aplikasi umrah cerdas," kata Arfi di Jakarta, Jumat 29 November 2019. Pemerintah mencabut izin tiga agen travel umrah itu didasarkan pada beberapa sebab.
Menurut Arfi, tiga agen travel umrah itu melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada non-Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, tidak menyediakan tiket pulang, dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.
Selain mencabut izin tiga agen travel umroh, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Ali Zakiyudin, mengatakan pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat agen travel umrah.
Ilustrasi berbagai penawaran paket ibadah umrah dan haji dari agen travel. TEMPO/Tony Hartawan
Empat penyelenggara ibadah umrah itu, kata Ali Zakiyudin, terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan untuk jamaah dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas atau kartu tanda pengenal jamaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.
"Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan, yaitu tidak boleh beroperasi paling lama dua tahun," katanya. Adapun sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan dengan alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra mengatakan sejak awal 2019, kementerian telah menjatuhkan sanksi kepada 12 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Dari jumlah itu, lima di antaranya ditindak dengan pencabutan izin, termasuk tiga agen travel tadi dan dua lainnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi.