TEMPO.CO, Yogyakarta - Program Malioboro bebas kendaraan bermotor tidak akan lagi dilaksanakan hanya saat hari pasaran atau 35 hari sekali saat Selasa Wage, seperti yang sudah berlangsung sejak Juni 2019 lalu.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berencana memberlakukan Malioboro bebas kendaraan bermotor di luar jadwal rutin itu, mulai Selasa 19 November 2019 yang jatuh saat pasaran Pon, bukan Wage lagi.
Ujicoba di luar jadwal rutin ini dimulai pukul 09.00-21.00 WIB. Kebijakan ini untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dan situasi kawasan Malioboro saat tidak ada kegiatan pertunjukan.
Hasil dari ujicoba ini akan menjadi referensi lebih lanjut untuk memberikan masukan kebijakan yag tepat terkait Malioboro sebagai kawasan pedestrian.
“Ujicoba di luar jadwal ini upaya untuk mengembalikan hakikat Malioboro sebagai wilayah semi pedestrian. Jadwal rutin hanya saat Selasa Wage kurang cukup untuk melihat dampak program itu sehingga perlu jadwal lain,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto 18 November 2019.
Suasana di Malioboro Yogyakarta setiap hari Selasa Wage. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Yulianto mengatakan pihaknya terus mengkaji hari-hari lain Malioboro bebas kendaraan bermotor di luar jadwal itu. Seperti saat weekday ataupun weekend di mana kunjungan wisatawan padat-padatnya, "Walau pun jadwal berubah, manajemen lalu lintas yang berlaku masih sama,” ujarnya.
Seperti penutupan Malioboro dari akses kendaraan bermotor tetap akan dilakukan dari hotel Grand Inna Garuda sampai Titik Nol Kilometer. Pemberlakuan bebas kendaraan bermotor juga tidak sehari full melainkan hanya 12 jam untuk memberikan kesempatan para PKL Malioboro bongkar muat barang dagangannya.
Selain itu rekayasa lalu lintas untuk sirip Malioboro masih sama, untuk memberi akses kendaraan bermotor menyeberang dari kawasan timur ke barat atau sebaliknya di Malioboro.
Seperti kendaraan bermotor yang keluar dari sirip Jalan Sosrowijayan bisa melintasi Malioboro lalu belok ke arah Jalan Perwakilan (selatan Gedung DPRD DIY) untuk keluar ke Jalan Mataram atau bisa terus lewat Malioboro dan harus keluar lewat Jalan Dagen. Rekayasa ini untuk memperlancar arus menuju DPRD DIY.
Kedua, dari jalan Suryatmajan (sisi selatan Komplek Kantor Gubernur Kepatihan), dengan arus timur ke barat kendaraan bermotor pribadi juga masih bisa menyeberang jalan Malioboro untuk menuji jalan Pajeksan yang tembus Jalan Bhayangkara. Rekayasa ini untuk memudahkan masyarakat yang hendak ke Kantor Gubernur Kepatihan.
Sepeda menjadi moda.yang boleh melintas Malioboro.saat bebas kendaraan bermotor. Tempo/ Pribadi Wicaksono
Ketiga, dari jalan Pabringan (selatan Pasar Beringharjo) kendaraan dari timur juga bisa menyeberang Malioboro, untuk masuk Jalan Reksobayan (utara Istana Negara Gedung Agung).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Yugi Bayu meminta masyarakat taat mengikuti kebijakan pemerintah terkait Malioboro bebas kendaraan tersebut, "Termasuk mematuhi kawasan kawasan mana yang boleh untuk tempat parkir dan mana yang tidak," ujarnya.
Yugi pun meminta dengan adanya program bebas kendaraan di Malioboro itu tidak ada pihak yang membuat kawasan parkir dadakan dan membuat sejumlah wilayah menjadi crowded.
"Karena semuanya akan mengarah ke Malioboro dan (parkir dadakan) itu membuat akses jadi padat,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO