Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahasia Enggang, Burung yang Terhormat

Reporter

Editor

Ludhy Cahyana

image-gnews
Rangkong cula burung yang dianggap sebagai penyambung roh antara yang mati dan yang hidup. Replikanya digunakan untuk upacara adat gawai kenyalang. Foto: @carlacvsantos
Rangkong cula burung yang dianggap sebagai penyambung roh antara yang mati dan yang hidup. Replikanya digunakan untuk upacara adat gawai kenyalang. Foto: @carlacvsantos
Iklan

TEMPO.CO, Kapuas Hulu - Suku Dayak Iban memelihara hutan dengan disiplin tinggi, juga tegas tanpa kompromi. Pemburu binatang liar di hutan adat di wilayah Sungai Utik bakal kena sanksi. Hukumannya berupa denda, yang terbilang berat untuk ukuran warga di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Dua tahun lalu, seorang pemburu ditangkap warga karena menangkap burung murai batu di hutan adat, “Orang itu tak bisa membayar denda sesuai dengan hukum adat,” kata Bandi Anak Ragai alias Apai Janggut, tokoh masyarakat adat Dayak Iban di Sungai Utik, Selasa, 1 Oktober lalu. Sepeda motor pelaku pun disita, karena tak mampu membayar Rp2,5 juta – saat berita ini dibuat, motor itu belum ditebus. Sementara murai batu yang ditangkap si pemburu telah dilepaskan, begitu denda disepakati dan dibayar jaminan sepeda motor.

Jumlah uang denda itu bisa berlipat ganda, bila pemburu tak beritikad baik. Penambahan jumlah denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga Dayak Iban di rumah betang (rumah panjang) Sungai Utik yang dipimpin Apai Janggut mempertahankan lahan mereka dari pembalakan liar serta menangkal kepentingan perusahaan kelapa sawit. Mereka terus memperjuangkan pengakuan hukum atas hutan adatnya, yang seluas 9.504 hektare.

Anak Burung Rangkong Sedang memakan buah di Hutan Harapan. TEMPO/Syaipul Bakhori

Suku Dayak Iban memelihara lahan sesuai dengan hukum adat: 6.000 hektare menjadi hutan lindung dan 3.504 hektare untuk penanaman tumbuhan dalam sistem tradisional. Perjuangan merawat hutan adat itu telah berlangsung sekitar 40 tahun. Atas kegigihannya, masyarakat Dayak Iban di Sungai Utik, termasuk Apai Janggut, menerima Equator Prize dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) di New York, Amerika Serikat. 

Apai Janggut menjelaskan, melindungi satwa adalah salah satu cara merawat hutan. Maka semua jenis enggang, seperti enggang cula (rangkong badak) dan enggang gading (rangkong gading), serta burung lain, termasuk murai batu, yang hidup di hutan kawasan Sungai Utik dilindungi hukum adat Dayak Iban. “Tidak boleh diburu, apalagi dibunuh,” katanya. 

Bagi suku Dayak Iban, tutur Apai Janggut, jenis enggang yang paling dihormati adalah enggang cula. Sebab, satwa itu berhubungan dengan simbol ritual Dayak Iban, yakni gawai kenyalang. Namun bukan satwa tersebut yang digunakan, melainkan hanya replika yang dibuat dari pahatan kayu. Replika enggang cula itu ditempatkan di puncak tiang yang dipasang di ujung pelataran rumah betang.

Bulu ekor enggang cula bisa dipasang sebagai aksesori di kepala orang yang berhubungan dengan gawai kenyalang itu selama ritual berlangsung. Orang yang mengenakannya bisa tokoh masyarakat atau pemangku hajat. Sementara jumlah bulu ekor enggang cula yang dipakai tak sampai tiga helai. Bulu itu bukan hasil berburu. “Bulu yang digunakan sudah rontok. Ditemukan di hutan, kemudian kami simpan,” tegas Apai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian pula bila masyarakat Dayak Iban menemukan enggang cula yang sudah mati di hutan. Burung itu disimpan untuk keperluan upacara adat. “Burung itu menjadi semacam jimat perlindungan bagi kami,” ucap Apai Janggut. Ia menambahkan, masyarakat Dayak Iban menghormati burung enggang karena satwa tersebut membantu melestarikan kehidupan hutan. “Biji buah yang dimakan akan dibuang, terus tumbuh menjadi pohon,” tuturnya.

Rangkong gading berperan dalam melestarikan hutan, karena berperan menyebar biji tanaman. Foto: @timlaman

Mengapa enggang sangat terhormat bagi suku Dayak Iban? Dari sisi ilmiah dapat dijelaskan bahwa semua jenis enggang mampu menebar benih tumbuhan untuk regenerasi hutan. “Pakan enggang adalah buah-buahan, terutama dari jenis Ficus,” kata Mohammad Irham, peneliti burung dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Sistem pencernaan enggang memungkinkan biji-bijian itu bertahan satu jam. Dalam kurun waktu tersebut, enggang mampu menjelajahi hutan yang luas. Saat itulah enggang membuang kotoran sekaligus menjatuhkan biji-bijian yang kelak menjadi tumbuhan. “Proses memencarkan biji oleh enggang inilah yang membantu regenerasi hutan,” tuturnya. Ia menambahkan, bila enggang tidak memencarkan biji-bijian, benih hanya akan menumpuk di sekitar pohon tersebut. 

Menurut Irham, dalam satu hari, enggang gading, misalnya, membutuhkan 500 gram-1 kilogram buah untuk dimakan. Jumlah makanan itu bergantung pada umur enggang. “Makin besar proporsi tubuh, asupan makanan makin banyak,” katanya. 

BRAM SETIAWAN (KAPUAS HULU)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

11 hari lalu

Penampakan hantaran alias hampers lebaran berupa sepasang burung love bird dengan kembang melingkar di sekeliling kurungan besi. Belakangan, burung dengan nama latin Agapornis Pullarius itu ramai dijual untuk bingkisan hari raya idulfitri. Aktivis pelindung bintang mengecam praktik ini. Foto: Istimewa
Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.


Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

12 hari lalu

Penampakan hantaran alias hampers lebaran berupa sepasang burung love bird dengan kembang melingkar di sekeliling kurungan besi. Belakangan, burung dengan nama latin Agapornis Pullarius itu ramai dijual untuk bingkisan hari raya idulfitri. Aktivis pelindung bintang mengecam praktik ini. Foto: Istimewa
Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

Ada tren menjadikan burung seperti lovebird sebagai parcel atau kado. Davina Veronica menganggap sebagai perampasan hak hidup hewan.


Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

14 hari lalu

Aneka jenis burung lovebird di Jakarta Timur, 22 September 2018. Burung yang berasal dari Afrika ini menjadi primadona di kalangan pencinta hewan ini karena memiliki  warna yang bagus dan suara yang indah. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

Hampers lebaran tidak lagi hanya berupa kue-kue lebaran atau kaleng biskuit, tapi juga sepasang lovebird. Bentuk kejahatan terhadap binatang.


Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

21 hari lalu

Burung Kacamata Morotai. ebird.org
Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

Bagaimana jumlah spesies burung di Indonesia bisa bertambah pada tahun ini? Simak penjelasan Burung Indonesia.


Risiko Kerusakan Habitat Burung Endemik di Sulawesi dan Maluku

7 Februari 2024

Burung nuri kabare (Psittrichas fulgidus) (kanan) dan kakatua raja (Probosciger aterrimus) (kiri) bertengger di kayu saat dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Papua, Sabtu 20 Agustus 2022. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 17 satwa jenis aves yaitu dua ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), delapan ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), tiga ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan seekor kakatua koki (Cacatua galerita). ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Risiko Kerusakan Habitat Burung Endemik di Sulawesi dan Maluku

Sulawesi dan Maluku termasuk lokasi penambangan nikel yang paling berpotensi mengusik habitat burung endemik.


Kala Burung Endemik Indonesia Terancam Pembukaan Tambang

30 Januari 2024

Petugas mengangkut peti berisi burung endemik Indonesia di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Kala Burung Endemik Indonesia Terancam Pembukaan Tambang

Burung termasuk hewan endemik di Indonesia yang habitatnya berpotensi terganggu oleh pembukaan lahan tambang.


15 Hewan Punah yang Muncul Kembali

27 Desember 2023

Calon Presiden AS, Donald Trump mencoba memegang seekor burung elang botak dibantu salah satu kru saat sesi pemotretan dengan Majalah TIME, 10 Desember 2015.  Fotografer yang mengambil gambar dalam sesi pemotretan ini menyarankan Trump berpose dengan elang botak yang merupakan lambang negara Amerika Serikat. REUTERS/TIME Magazine
15 Hewan Punah yang Muncul Kembali

Hewan punah belum tentu benar-benar hilang di dunia ini. Ada yang berhasil ditemukan kembali.


4 Hewan yang Dinyatakan Punah di Tahun 2023

20 Desember 2023

Ilustrasi kelelawar raksasa berusia 19 juta tahun yang ditemukan di Selandia Baru. Kredit: Gavin Mouldey
4 Hewan yang Dinyatakan Punah di Tahun 2023

Seiring bertambahnya usia bumi, satu per satu spesies hewan mengalami kepunahan. Ini daftar hewan yang dinyatakan punah di tahun 2023.


BKSDA Melepas 28 Satwa Liar, Ada Nuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Bayan Merah

8 Desember 2023

13 ekor Kasturi Ternate  di translokasi wilayah Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obi, Mandiole. Mereka merupakan bagian dari 114 satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA dan Polda Sumsel. Tempo/Parliza Hendrawan
BKSDA Melepas 28 Satwa Liar, Ada Nuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Bayan Merah

BKSDA Provinsi Maluku melepaskan sebanyak 28 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis paruh bengkok di Kawasan Hutan Desa Jikotamu.


Mas Dhito: Beritahu Kami Jika Ada Satwa Burung Butuh Treatment Ekstra

26 November 2023

Mas Dhito: Beritahu Kami Jika Ada Satwa Burung Butuh Treatment Ekstra

Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen menjaga kelestarian satwa burung yang ada di Bumi Panjalu.